POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, banyak masyarakat terjebak dalam jeratan utang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu kasus yang viral dialami oleh nasabah pinjol A (nama disamarkan) yang gagal bayar (galbay) hingga Rp30 juta. Kondisi ini memicu kekhawatiran, terutama terkait ancaman DC (debt collector) dan risiko hukum yang dihadapi.
Konten kreator, Tools Pinjol, mengungkap fakta mengejutkan dalam video terbarunya. Menurutnya, nasabah dengan utang besar justru tidak menjadi prioritas penagihan oleh pihak pinjol. Alih-alih mengejar nominal utang, debt collector lebih fokus pada nasabah yang mudah diintimidasi secara psikologis.
Lantas, bagaimana cara menghadapi tekanan pinjol ilegal? Apa saja risiko yang benar-benar mengancam nasabah galbay? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini, termasuk trik untuk melindungi diri dari jerat utang yang semakin dalam.
Nasabah Utang Besar Justru Tidak Jadi Prioritas Penagihan
Menurut Tools Pinjol, meski nominal utang mencapai puluhan juta, penagih tidak akan fokus mengejar nasabah dengan mental kuat. "Mereka (debt collector) cari yang mudah ditakuti, seperti nasabah Gaptek atau tidak paham aturan pinjol," jelasnya.
Alasannya, debt collector (DC) punya target harian. Mereka akan mengincar nasabah yang mudah diintimidasi via telepon atau chat. Fakta Menarik:
- Jumlah pengguna pinjol ilegal di Indonesia mencapai jutaan.
- DC fisik (lapangan) hanya ada di Jabodetabek dan Jawa Barat, itupun operasinya terbatas.
Risiko Utama: Blacklist OJK, Bukan Hukum Pidana
Banyak nasabah khawatir dipidana atau masuk Daftar Hitam BI. Namun, Tools Pinjol menegaskan: "Pinjol ilegal tidak akan membawa kasus ke pengadilan karena biayanya mahal. Risiko terbesar cuma kena blacklist OJK."
Artinya:
- Tidak bisa lagi pinjam di bank/pinjol legal.
- Tidak akan diproses hukum selama tidak ada pelanggaran lain.
Tips: