Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Begini Cara Ampuh Menghindarinya

Senin 12 Mei 2025, 19:57 WIB
Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal (Sumber: Pinterest)

Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal (Sumber: Pinterest)

Pinjol ilegal meminta izin akses ke kontak, galeri foto, dan SMS. Data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror atau memaksa pembayaran. Tidak jarang, kontak darurat nasabah juga dihubungi dan diintimidasi.

4. Penyebaran Data Pribadi

Privasi menjadi taruhan besar. Banyak korban mengaku bahwa data mereka tersebar ke publik, termasuk foto pribadi dan informasi pinjaman yang bersifat rahasia.

5. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, maka secara hukum Anda tidak mendapat perlindungan bila terjadi sengketa. Data yang dicuri atau disebarluaskan pun tidak bisa ditindak secara efektif.

6. Biaya Administrasi Tidak Transparan

Pinjol ilegal kerap membebankan biaya tersembunyi seperti “biaya layanan” atau “administrasi” tanpa penjelasan rinci di awal. Nasabah pun sering kali baru menyadari saat jumlah pinjaman yang diterima jauh lebih kecil dari yang disepakati.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Agar tidak menjadi korban, penting bagi masyarakat untuk mengenali tanda-tanda umum dari pinjol ilegal. Berikut adalah ciri-ciri yang patut diwaspadai:

  • Penawaran melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin
  • Persyaratan sangat mudah dan tidak realistis
  • Tidak ada situs web resmi atau aplikasi di Play Store/App Store
  • Alamat kantor tidak jelas atau tidak tercantum
  • Tidak memiliki layanan pengaduan pelanggan
  • Tidak transparan dalam menjelaskan bunga, tenor, dan biaya

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

1. Periksa Legalitas di Website Resmi OJK

Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK. Anda bisa mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau menggunakan aplikasi OJK resmi untuk memverifikasi legalitas perusahaan pinjaman.

2. Gunakan Aplikasi Resmi

Ajukan pinjaman hanya melalui aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau Apple App Store. Hindari file APK dari sumber tidak terpercaya karena rawan malware.

3. Waspadai Janji Muluk

Penawaran seperti “bunga nol persen”, “pinjaman tanpa jaminan”, atau “proses 5 menit cair” sering kali digunakan sebagai umpan. Padahal, tidak ada layanan keuangan resmi yang mengabaikan prinsip kehati-hatian.

4. Baca Syarat dan Ketentuan dengan Teliti

Sebelum menyetujui perjanjian pinjaman, baca seluruh informasi terkait tenor, bunga, denda keterlambatan, dan total biaya yang dikenakan. Hindari pinjol yang tidak memberikan informasi lengkap.

5. Gunakan Produk dari Lembaga Keuangan Resmi

Alih-alih menggunakan pinjol ilegal, Anda bisa memilih produk dari bank resmi seperti KTA Xtra Dana CIMB Niaga atau Xtra Cash dengan agunan yang sudah diatur dan diawasi OJK.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda

Langkah Jika Sudah Terlanjur Menjadi Korban Pinjol Ilegal

Jika Anda merasa telah menjadi korban pinjol ilegal, jangan panik. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Laporkan ke OJK melalui Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157
  2. Kumpulkan bukti: screenshot percakapan, bukti transfer, dan aplikasi pinjol
  3. Blokir akses aplikasi yang mencurigakan
  4. Laporkan ke kepolisian untuk perlindungan hukum
  5. Hubungi lembaga perlindungan konsumen

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

Berita Terkait

News Update