POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman daring atau pindar semakin menjamur di tengah masyarakat.
Kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat menjadi daya tarik utama layanan atau aplikasi pindar ini.
Namun, di balik kemudahannya, tak sedikit pengguna yang akhirnya terjerat utang, terlebih jika berurusan dengan pinjol ilegal yang tidak berada di bawah pengawasan otoritas keuangan.
Menyikapi situasi tersebut, Kementerian Keuangan RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan menerapkan prinsip pengelolaan uang yang bijak.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membagikan beberapa langkah yang dapat diterapkan untuk menghindari jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Bisa Lapor Nasabah Galbay ke Kantor Polisi? Cek Jawabannya di Sini
Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal
1. Menyusun Perencanaan Keuangan secara Tepat
Langkah awal yang disarankan adalah melakukan perencanaan keuangan secara rinci berdasarkan jumlah pemasukan.
Hal ini bertujuan agar pengeluaran dapat lebih terkontrol dan tidak melampaui batas kemampuan. Masyarakat dapat memulai dengan membuat:
- Rencana anggaran bulanan
- Pencatatan pengeluaran harian
- Dana darurat untuk kebutuhan mendesak
Perencanaan keuangan ini akan membantu menentukan prioritas dalam membelanjakan uang dan mencegah pengeluaran yang bersifat impulsif.
2. Memahami Kebutuhan dan Keinginan
Dengan bekal pemahaman yang baik mengenai pengelolaan keuangan, individu akan lebih mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Kementerian Keuangan menyarankan agar kebutuhan dasar menjadi prioritas, seperti:
- Biaya makan
- Sewa tempat tinggal
- Pembayaran listrik dan air
- Kebutuhan transportasi
Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, barulah dana dapat dialokasikan untuk pos lain yang bersifat sekunder.