OJK memiliki mandat untuk melindungi konsumen jasa keuangan, termasuk korban pinjol ilegal. Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK meliputi:
- Pemblokiran aplikasi pinjol ilegal
- Publikasi daftar pinjol legal secara berkala
- Peningkatan literasi keuangan digital melalui media sosial dan situs edukatif
- Pembentukan Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal)
Pinjaman online ilegal bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga masalah hukum dan pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk cermat dan waspada sebelum mengajukan pinjaman secara digital. Legalitas dan transparansi adalah dua faktor kunci dalam memilih layanan pinjaman online.
Ingat, solusi keuangan yang cepat tidak selalu aman. Hindari risiko kehilangan data pribadi, kerugian finansial, dan tekanan psikologis dengan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.