Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke kontak telepon, galeri foto, bahkan data lokasi pengguna. Data ini kemudian digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi korban, menyebarkan aib, atau bahkan dijual ke pihak ketiga.
Yang lebih membahayakan, foto selfie bersama KTP yang diminta saat pendaftaran sering kali digunakan untuk membuat pinjaman fiktif di platform lain tanpa sepengetahuan pemilik data. Korban baru menyadari ketika mereka ditagih atas utang yang tidak pernah mereka ajukan.
4. Jerat Utang Tanpa Akhir (Debt Trap)
Salah satu efek psikologis dan finansial terbesar dari pinjol ilegal adalah siklus utang yang tidak berujung. Banyak peminjam yang akhirnya terpaksa mengambil pinjaman baru hanya untuk menutupi utang sebelumnya, sebuah praktik yang disebut "gali lubang tutup lubang".
Dalam kondisi seperti ini, peminjam akan merasa semakin terjebak dan kehilangan kontrol atas keuangan mereka. Alhasil, utang justru membengkak tanpa solusi yang nyata.
5. Pemaksaan Pinjaman Tanpa Persetujuan
Banyak kasus menunjukkan bahwa beberapa aplikasi pinjol ilegal langsung mentransfer dana ke rekening calon nasabah meskipun belum ada persetujuan resmi. Hanya karena pengguna pernah mendaftar atau memasukkan data, mereka bisa tiba-tiba menerima dana pinjaman.
Tanpa adanya perjanjian hukum atau tanda tangan kontrak, dana yang masuk otomatis dikenakan bunga harian. Korban sering tidak menyadari keberadaan utang ini hingga nominalnya membengkak secara drastis.
6. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dan tidak tunduk pada aturan perlindungan konsumen. Jika terjadi pelanggaran, intimidasi, atau penipuan, korban tidak dapat mengajukan aduan ke lembaga resmi seperti OJK atau YLKI.
Alhasil, penyelesaian konflik sering kali harus dilakukan secara pribadi, yang tentu saja merugikan posisi peminjam dan membuka ruang bagi praktik kekerasan verbal dan non-verbal dari pihak pemberi pinjaman.
7. Reputasi Pribadi yang Rusak
Salah satu efek domino dari pinjaman ilegal adalah kerusakan reputasi. Ketika data kontak darurat—yang sering kali diambil tanpa izin disebar dan dihubungi oleh debt collector, peminjam tidak hanya kehilangan privasi tetapi juga kehilangan kepercayaan dari teman, keluarga, hingga rekan kerja.
Korban pinjol ilegal sering merasa malu, dikucilkan, dan kehilangan harga diri, terutama ketika informasi pribadi mereka disebarkan di grup WhatsApp, media sosial, atau lingkungan kerja.
8. Penagihan ke Kontak Darurat Meski Dilarang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan kepada kontak darurat. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal. Mereka kerap menghubungi teman dekat, pasangan, hingga atasan kerja untuk mempermalukan dan memberi tekanan psikologis tambahan kepada peminjam.
Tindakan ini bisa merusak hubungan sosial dan profesional peminjam secara permanen, bahkan mengakibatkan konflik internal dalam keluarga atau tempat kerja.