POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, muncul kabar yang mengkhawatirkan bahwa pengguna layanan pinjaman daring resmi (pindar) yang tidak mampu melunasi utang lebih dari Rp5 juta bisa dijerat dengan hukuman penjara.
Isu ini cukup memicu kekhawatiran, terutama bagi mereka yang tengah menghadapi kesulitan finansial. Namun, apakah kabar tersebut benar adanya?
Faktanya, kabar tersebut tidak akurat. Selama Anda mengajukan pinjaman sesuai prosedur dan tidak terlibat dalam penipuan, masalah utang yang Anda alami tetap berada di ranah perdata, bukan pidana. Berikut penjelasannya lebih lanjut.
Baca Juga: AkuLaku Masih Banyak Dipilih untuk Pengajuan Pindar, Selain Resmi OJK Ternyata Ini Kelebihannya
Utang yang Terdaftar di OJK Masih Masuk Ranah Perdata
Dikutip dari YouTube solusi Keuangan pada Senin, 12 Mei 2025, pinjaman daring yang resmi terdaftar di OJK (Pindar) tidak mengarah pada sanksi pidana meskipun jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal ini berlaku selama tidak ada tindakan melanggar hukum, seperti penipuan atau pemalsuan data yang dilakukan oleh peminjam.
Baca Juga: Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar? AFPI Sebut Hilangkan Stigma Negatif
Jadi, jika Anda gagal membayar utang pada pindar resmi OJK, Anda tidak bisa dipenjara.
Namun, tetap penting untuk diingat bahwa utang tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar.
Keterlambatan atau gagal bayar hanya akan berimplikasi pada masalah perdata.
Penipuan dan Pemalsuan Data Bisa Menjerumuskan ke Masalah Pidana
Namun, ada pengecualian yang perlu Anda perhatikan. Jika Anda terlibat dalam penipuan, misalnya dengan memalsukan data pribadi seperti KTP, NPWP, atau dokumen lainnya, pihak berwenang bisa menindaklanjuti kasus ini secara pidana. Selain itu, jika Anda memanfaatkan pinjaman untuk melakukan skema penipuan, tindakan Anda bisa dijerat dengan pasal pidana.