POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta salurkan bantuan kepada warga lansia melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahun 2025.
Program ini khusus untuk lansia yang masuk kategori kurang mampu atau miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setiap lansia yang terdaftar berhak untuk mendapatkan bantuan dana sebesar Rp300.000 per bulannya.
Untuk pengecekan status bantuan KLJ saat ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi resmi milik Pemprov DKI Jakarta yaitu Jakarta Kini (JAKI).
Dengan cara ini memudahkan para lansia untuk mengakses layanan bantuan tanpa harus mendatangi langsung ke kantor pemerintahan.
Syarat Penerima Bantuan KLJ
- Berusia 60 tahun ke atas
- Memiliki KTP dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Tidak sedang menerima bantuan tetap dari program lain
- Memiliki keterbatasan ekonomi, sosial, atau kesehatan
- Telah diverifikasi oleh petugas kelurahan dan Dinas Sosial DKI Jakarta
Cek Penerima Bantuan KLJ
Penerima Bantuan KLJ 2025 ditujukan kepada lansia tidak mampu yang telah terdaftar serta terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Buka laman resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
- Klik cari, lalu periksa status penerima KLJ yang muncul di halaman tersebut.
- Jika terdaftar sebagai penerima, bantuan akan langsung dicairkan ke rekening Bank DKI milik penerima.
- Pastikan data yang dimasukkan benar serta sesuai agar proses pengecekan berjalan lancar dan informasi yang muncul akurat.