POSKOTA.CO.ID - Pusing karena tidak bisa melunasi utang pinjaman online (pinjol) ataupun pinjaman daring (pindar) yang sudah membengkak? Yuk, temukan solusi untuk mengatasi masalah tersebut dalam artikel ini.
Seringkali seseorang yang mengambil pinjaman online merasa mampu untuk melunasi utang pinjaman tersebut beserta bunganya. Namun, tak jarang ada beberapa kondisi yang membuat mereka pada akhirnya sulit membayar utang.
Menukil dari laman bisalunas.id, beberapa penyebab seseorang tidak mampu bayar utang, di antaranya pendapatan yang menurun karena PHK atau bisnis yang sepi, salah strategi pengelolaan keuangan, hingga dikenai bunga dan denda yang berlipat.
Baca Juga: 3 Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diketahui
Persoalan kesulitan membayar utang yang dialami debitur bisa menjadi masalah serius apabila debitur sampai gagal bayar (galbay) utang pinjol.
Pasalnya, ada sejumlah risiko galbay pinjol yang bakal menimpa debitur kalau debitur benar-benar tidak mampu melunasi utang yang dipinjam.
Beberapa risiko galbay utang pinjol yang bisa terjadi, Muali dari masuk daftar hitam SLIK OJK dan sulit mendapatkan pinjaman di lain waktu, didatangi DC lapangan, hingga ancaman penyebaran data pribadi nasabah.
Oleh karena itu, sebaiknya debitur harus segera mencari cara yang tepat untuk melunasi utang pinjaman agar tidak semakin menumpuk dan membuat debitur sampai galbay pinjol.
Baca Juga: Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa KTP? Waspada, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Sering Menjerat Nasabah
Bagi kamu yang sedang membutuhkan solusi untuk melunasi utang, baik di pinjol maupun pindar, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Melunasi Utang Pindar
Merangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan nasabah untuk mencoba melunasi utang yang dimiliki, beserta bunga dan juga dendanya.