POSKOTA.CO.ID – Semakin banyaknya layanan pinjaman daring (pindar) yang menawarkan kemudahan akses dana, masalah gagal bayar pun menjadi hal yang sering dihadapi oleh nasabah.
Ketika tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, banyak yang khawatir akan ancaman hukum, entah itu pidana atau perdata.
Namun, apakah benar bahwa gagal bayar bisa berujung pada proses pengadilan? Ataukah ancaman hukum ini hanya sekadar gertakan yang tidak pernah terwujud?
Baca Juga: Butuh Dana Darurat? Ini Pindar Syariah dengan Bunga Rendah
Artikel ini akan membahas dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi jika Anda gagal bayar pada layanan pindar dan bagaimana sebaiknya Anda menghadapi situasi tersebut.
Proses Hukum Gagal Bayar Pindar: Haruskah Takut?
Banyak yang beranggapan bahwa ancaman hukum atas gagal bayar pindar sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi efektif. Banyak nasabah yang berpikir bahwa kasus mereka tidak akan sampai ke pengadilan dan semuanya akan selesai begitu saja.
Namun, kenyataannya, meskipun ada potensi risiko hukum, proses pengadilan terhadap nasabah pindar yang gagal bayar sangat jarang terjadi. Mengapa demikian?
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pindar Legal Cuma Terdaftar di OJK, Begini Cara Ceknya
1. Masalah pinjaman online sebenarnya masuk dalam kategori sengketa perdata. Dalam hukum perdata, penyelesaian masalah lebih sering dilakukan melalui kesepakatan atau negosiasi antara kedua belah pihak.
Pihak penyedia pindar biasanya memiliki tim hukum yang sudah terlatih dan memahami bahwa menggugat seseorang ke pengadilan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk memberikan somasi atau peringatan terlebih dahulu daripada melanjutkan ke jalur hukum.