Hal yang sama berlaku jika Anda terlibat dalam praktik curang atau menipu pihak pemberi pinjaman dengan tujuan merugikan mereka.
Dalam hal ini, tindakan tersebut bisa berakibat pada pidana meskipun utang yang timbul berasal dari pinjaman yang sah.
Waspada dengan Praktik Penagihan yang Merugikan
Lain halnya dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Layanan pinjaman jenis ini sering kali melibatkan praktik penagihan yang melanggar hukum, termasuk ancaman, intimidasi, atau kekerasan terhadap peminjam.
Jika Anda berurusan dengan pinjol ilegal, penting untuk mengetahui bahwa pihak yang melakukan penagihan dengan cara tidak sah bisa dijerat pidana karena melanggar hak asasi dan hukum yang berlaku.
Selain itu, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan data pribadi secara sembarangan dan bisa membahayakan privasi Anda.
Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa layanan pinjaman yang Anda pilih memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK.
Tips untuk Menyelesaikan Masalah Utang Tanpa Rasa Cemas
Jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar utang, terutama pada layanan pindar resmi, jangan panik. Tetap tenang dan fokus pada langkah-langkah yang bisa Anda ambil untuk mengatasi masalah tersebut.
Anda bisa mulai dengan mencari sumber penghasilan tambahan, bernegosiasi dengan pihak pemberi pinjaman, atau mencari bantuan ke lembaga yang menyediakan solusi utang.
Ingat, meskipun utang tetap harus diselesaikan, Anda tidak akan dipenjara hanya karena gagal bayar, selama tidak ada tindakan melanggar hukum. Yang terpenting adalah mencari jalan keluar yang baik dan bijak.