POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) pada Agustus 2025.
Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam mendukung akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Bantuan PIP dirancang khusus untuk meringankan beban finansial keluarga dalam memenuhi kebutuhan sekolah, seperti pembelian seragam, buku, atau perlengkapan belajar lainnya.
Dengan adanya bansos ini, diharapkan siswa dapat terus bersekolah tanpa terhambat masalah biaya.
Pada termin kedua periode Mei-September 2025 ini, pemerintah menargetkan penyaluran dana dapat menjangkau lebih banyak penerima yang memenuhi kriteria.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status penerimaan mereka guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Berdasarkan informasi resmi dari pip.kemdikdasmen.go.id, berikut kriteria penerima PIP 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim/piatu/yatim piatu atau penghuni panti sosial
- Korban bencana alam
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali menempuh pendidikan
- Penyandang disabilitas, anak dari korban PHK, atau keluarga terdampak konflik
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal
Baca Juga: Update Jadwal Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, Cek Alur Pencairannya
Cara Cek Status Pencairan PIP
Penerima dapat memantau status bansos melalui langkah berikut:
- Kunjungi situs pip.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi
- Klik "Cek Penerima PIP"
- Informasi status pencairan akan muncul, termasuk detail rekening tujuan.
Mengapa PIP Belum Cair?
Beberapa faktor yang menghambat pencairan PIP:
- Data tidak valid: Ketidaksesuaian NISN/NIK antara Dapodik dan Dukcapil
- Belum diusulkan sekolah: Siswa belum terdaftar sebagai penerima di sistem
- Syarat tidak terpenuhi: Tidak memiliki KIP/KKS atau dokumen pendukung lain
- Rekening belum aktif: Penerima belum mengaktifkan rekening SimPel (Tabungan Simpanan Pelajar)
- Administrasi tidak lengkap: Surat keterangan dari sekolah belum lengkap