POSKOTA.CO.ID - Mengakses pinjaman seperti pinjaman online (pinjol) memang diperbolehkan. Namun yang mesti diketahui adalah adanya entitas pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) merupakan penyedia layanan pinjaman yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal merupakan penyedia layanan yang tidak terdaftar di OJK serta tidak memiliki izin.
Oleh karena itu, mengakses pinjol ilegal bisa berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Rentan Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Selain itu, pinjol ilegal juga dikenal sering mematok bunga tinggi diluar ketentuan, sehingga menyulitkan debitur atau peminjam untuk melunasi utangnya.
Dengan begitu, peminjam akan terus terjebak dalam pusaran utang tak berujung. Tak hanya itu, cara penagihan pun agresif sehingga membuat peminjam merasa khawatir dan resah.
Pinjol ilegal ini sudah cukup meresahkan bahkan OJK pun mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan aktivitas keuangan ilegal dan selalu memilih platform pinjaman yang diawasi dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Wajib Diwaspadai, Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat
Mengapa Mahasiswa Harus Melek Literasi Keuangan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Ahmad Dahlan, Dr Gatot Sugiharto memaparkan bahwa pentingnya di ranah sivitas akademika untuk waspada terhadap fenomena pinjol ilegal yang semakin marak.
“Bijaklah dalam mengelola keuangan, jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang belum jelas legalitasnya,” ungkap Gatot dikutip dari laman UAD pada Kamis, 8 Mei 2025.
Sementara Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY menyebutkan bahwa penting untuk memahami literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa rendahnya pemahaman keuangan bisa membuat seseorang rentan terhadap praktik investasi bodong atau jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada Galbay Pinjol, Begini Cara Amankan Data Pribadi Agar Tak Bocor
“Penting untuk mengecek laporan keuangan pribadi melalui Bank Indonesia (BI) atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.
Bahaya Pinjol Ilegal
Adapun hal yang mesti diwaspadai jika terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari laman CIMB Niaga, antara lain:
Bunga Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi OJK baik secara aturan atau penerapan bunga dan kerap kali menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.
Meminta Uang Muka
Pinjol ilegal acap kali meminta debitur mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Cegah Gen Z Kejebak Pinjol Ilegal, Simak Tips Tingkatkan Literasi Keuangan
Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena debitur harus mengirimkan sejumlah uang sebelum untuk mengajukan pinjaman dan bisa saja malah terkena tipuan pinjol.
Tak Punya Layanan Konsumen
Entitas keuangan ilegal ini tak memiliki layanan konsumen yang aktif, berbeda dengan pinjol legal.
Sehingga jika Anda terlibat dengan pinjol ilegal dipastikan akan sulit untuk mencari solusi jika mengalami kendala.
Selain itu, Anda juga akan kesulitan memperoleh informasi terkait layanan serta produk keuangan yang ditawarkan.
Baca Juga: Marak Kasus Pinjol dan Soroti Prinsip KYC, Ombudsman Tegaskan Pentingnya Perlindungan Hukum
Tak hanya itu, pinjol ilegal pun tak memiliki alamat kantor yang jelas serta kepengurusan anonim.
Data Pribadi Rentan Disalahgunakan
Karena meminta akses yang berlebihan, data pribadi Anda rentan disalahgunakan.
Banyak kasus yang terjadi di mana data debitur disebarluaskan karena mengalami gagal bayar (galbay).
Hal ini sangat merugikan, karena setelah data disebar bisa saja ada orang tidak bertanggung jawab menggunakan data tersebut.
Baca Juga: Awas! Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Nasabah Galbay, yang Hendak Melunasi Utang Pinjolnya
Penagihan Agresif
Pinjol ilegal dikenal selalu melakukan penagihan secara agresif. Rata-rata pola penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi.
Tak hanya itu, teror pun dilancarkan baik kepada yang bersangkutan atau orang-orang terdekat.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.