POSKOTA.CO.ID - Mengakses pinjaman seperti pinjaman online (pinjol) memang diperbolehkan. Namun yang mesti diketahui adalah adanya entitas pinjol legal dan pinjol ilegal.
Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) merupakan penyedia layanan pinjaman yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal merupakan penyedia layanan yang tidak terdaftar di OJK serta tidak memiliki izin.
Oleh karena itu, mengakses pinjol ilegal bisa berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Rentan Kena Jeratan Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Selain itu, pinjol ilegal juga dikenal sering mematok bunga tinggi diluar ketentuan, sehingga menyulitkan debitur atau peminjam untuk melunasi utangnya.
Dengan begitu, peminjam akan terus terjebak dalam pusaran utang tak berujung. Tak hanya itu, cara penagihan pun agresif sehingga membuat peminjam merasa khawatir dan resah.
Pinjol ilegal ini sudah cukup meresahkan bahkan OJK pun mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dengan aktivitas keuangan ilegal dan selalu memilih platform pinjaman yang diawasi dan terdaftar di OJK.
Baca Juga: Wajib Diwaspadai, Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat
Mengapa Mahasiswa Harus Melek Literasi Keuangan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Ahmad Dahlan, Dr Gatot Sugiharto memaparkan bahwa pentingnya di ranah sivitas akademika untuk waspada terhadap fenomena pinjol ilegal yang semakin marak.
“Bijaklah dalam mengelola keuangan, jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan yang belum jelas legalitasnya,” ungkap Gatot dikutip dari laman UAD pada Kamis, 8 Mei 2025.