POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol), menjadi sorotan banyak orang bahkan Ombudsman RI pun turut menyoroti hal ini.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi korban pinjol merupakan hal mendesak.
Menurutnya perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, namun juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.
"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," keterangan dari Yeka dikutip dari laman Ombudsman pada Kamis, 8 Mei 2025.
Baca Juga: Awas! Inilah Hal yang Harus Diperhatikan Bagi Nasabah Galbay, yang Hendak Melunasi Utang Pinjolnya
Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan bahwa mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain.
"Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk," ungkapnya.
Soroti Prinsip KYC
Yeka menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.
Lebih lanjut, Yeka menekankan bahwa maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan.
Baca Juga: Tips Paling Jitu Menghadapi Teror Penagihan Debt Collector Pinjol, Simak Selengkapnya
“Penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda tidak sesuai peraturan serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal,” ujarnya.