Sementara Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank BPD DIY menyebutkan bahwa penting untuk memahami literasi keuangan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan bahwa rendahnya pemahaman keuangan bisa membuat seseorang rentan terhadap praktik investasi bodong atau jeratan pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada Galbay Pinjol, Begini Cara Amankan Data Pribadi Agar Tak Bocor
“Penting untuk mengecek laporan keuangan pribadi melalui Bank Indonesia (BI) atau sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK,” ucapnya.
Bahaya Pinjol Ilegal
Adapun hal yang mesti diwaspadai jika terlibat dengan pinjol ilegal sebagaimana dikutip dari laman CIMB Niaga, antara lain:
Bunga Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi OJK baik secara aturan atau penerapan bunga dan kerap kali menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.
Meminta Uang Muka
Pinjol ilegal acap kali meminta debitur mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Baca Juga: Cegah Gen Z Kejebak Pinjol Ilegal, Simak Tips Tingkatkan Literasi Keuangan
Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena debitur harus mengirimkan sejumlah uang sebelum untuk mengajukan pinjaman dan bisa saja malah terkena tipuan pinjol.
Tak Punya Layanan Konsumen
Entitas keuangan ilegal ini tak memiliki layanan konsumen yang aktif, berbeda dengan pinjol legal.
Sehingga jika Anda terlibat dengan pinjol ilegal dipastikan akan sulit untuk mencari solusi jika mengalami kendala.
Selain itu, Anda juga akan kesulitan memperoleh informasi terkait layanan serta produk keuangan yang ditawarkan.