Jangan Sampai Terlambat! 5 Cara Ampuh Bebas dari Jeratan Galbay Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar OJK

Kamis 08 Mei 2025, 21:13 WIB
5 cara aman untuk keluar dari jeratan galbay pinjol ilegal dan teror DC lapangan. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

5 cara aman untuk keluar dari jeratan galbay pinjol ilegal dan teror DC lapangan. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena gagal bayar pinjaman daring atau galbay pinjol semakin meningkat seiring dengan banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK.

Banyak korban merasa terintimidasi oleh debt collector atau DC lapangan dari aplikasi pinjol ilegal yang menggunakan cara-cara tidak etis, termasuk ancaman dan pelecehan.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk hanya memilih aplikasi pinjaman daring resmi yang terdaftar, demi perlindungan hukum dan etika penagihan.

Walaupun Satgas Waspada Investasi telah berhasil memblokir ratusan aplikasi pinjol ilegal, kenyataannya masih banyak yang terus beroperasi dan menjerat korban baru.

Jika kamu sudah terjebak, jangan khawatir. Berikut beberapa langkah yang disarankan oleh OJK untuk mengatasi masalah yang timbul akibat aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline

Tips Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal

1. Segera Lunasi Pinjaman Jika Mampu

Langkah pertama dan paling penting adalah melunasi pinjaman yang masih berjalan. Dengan menyelesaikan utang secepat mungkin, kamu bisa menghentikan bunga yang terus berjalan dan menghindari jeratan utang yang semakin membesar.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika kamu mendapat perlakuan tak wajar seperti intimidasi atau penagihan kasar, jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib, seperti Satgas Waspada Investasi atau Kepolisian. Pelaporan ini penting agar pelaku bisa segera ditindak dan korban lainnya tidak bertambah.

3. Ajukan Keringanan Jika Tidak Sanggup Bayar

Tidak mampu membayar bukan berarti akhir segalanya. Kamu bisa mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan tenor pembayaran. Beberapa penyedia pinjaman masih membuka ruang negosiasi untuk solusi terbaik.

Baca Juga: Waspada Teror Pinjol Ilegal! Kenali Modus Ini agar Tidak Jadi Korban

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Banyak orang tergoda untuk meminjam lagi demi menutup pinjaman sebelumnya. Ini adalah kesalahan besar. Jangan ambil pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama, apalagi jika sama-sama dari pindar ilegal. Fokus selesaikan satu masalah dahulu sebelum menambah beban baru.

5. Blokir Kontak yang Melakukan Teror

Berita Terkait

News Update