Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK

Selasa 06 Mei 2025, 19:43 WIB
Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol), penting untuk memahami syarat pinjaman resmi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan utamanya adalah memastikan Anda tidak terjebak pinjol ilegal sekaligus memahami apa saja yang harus diketahui terkait pinjol legal.

Selain itu, Anda juga dapat memahami risiko dari pinjol ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, jenis, dan tips memilih pinjaman online terpercaya agar kamu terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: 3 Dampak Buruk Pinjol Ilegal bagi Masyarakat, Sadari sebelum Terjebak

Apa Itu Pinjaman Online?

Pinjaman online adalah solusi keuangan yang diajukan melalui platform digital tanpa perlu bertatap muka.

Prosesnya 100 persen online mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen, hingga pencairan dana langsung ke rekening.

Karena kecepatan prosesnya, layanan ini sering disebut juga sebagai dana cepat online.

Berikut ini jenis-jenis pinjaman legal yang penting diketahui, yaitu:

Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Begini Jawabannya

  • Pinjaman tanpa agunan (KTA Online)
  • Paylater

Syarat Pinjaman Online yang Wajib Dipenuhi

Agar proses pengajuan pinjaman digital berjalan lancar dan disetujui, berikut adalah syarat-syarat umum pinjaman online resmi menurut regulasi LPBBTI OJK 2025:

Usia Minimal

Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dibuktikan dengan e-KTP.

Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP dan data kependudukan yang valid.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung

Pekerjaan dan Penghasilan

Anda harus memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang jelas minimal penghasilan Rp3 juta per bulan dengan dilengkap slip gaji terbaru.

Rekening Bank Aktif

Rekening tabungan atas nama sendiri yang aktif digunakan dan melampirkan rekening koran 3–6 bulan terakhir.

Dokumen Pendukung

Anda juga harus menyediakan data administrasi, meliputi KTP, KK, NPWP, Slip gaji, Buku tabungan/rekening koran, Akta nikah (jika sudah menikah) dan NIB untuk pengajuan pinjaman usaha.

Tips Memilih Platform Pinjaman Online Terpercaya

Agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, kamu harus cermat dalam memilih platform pinjaman legal. Berikut panduan dari AFPI:

Baca Juga: 5 Cara Efektif agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak Anda dan Lakukan Teror

Pastikan Terdaftar di OJK

Cek legalitas fintech melalui situs resmi OJK. Pastikan mereka mematuhi batas bunga, tenor, dan cara penagihan sesuai ketentuan.

Cermati Persyaratan Dokumen

Platform legal hanya meminta dokumen standar seperti KTP, NPWP, dan slip gaji. Waspadai platform yang meminta jaminan atau dokumen properti.

Fitur Aplikasi yang Jelas

Harus memiliki fitur kalkulator pinjaman, status pinjaman, dan pengingat cicilan. Aplikasi harus user-friendly dan transparan dalam perhitungan bunga.

Skala Bisnis Fintech

Pilih fintech yang sudah beroperasi secara nasional. Cek visibilitasnya di Google dan review pengguna.

Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan

Customer Service Responsif

Layanan pelanggan harus mudah dihubungi dan solutif. Cek reputasinya melalui media sosial dan ulasan pengguna.

Memahami syarat pinjaman online resmi dan memilih platform yang diawasi oleh OJK sangat penting untuk menjaga keamanan finansialmu.

Hindari pinjol ilegal dan ajukan pinjaman hanya di platform pinjaman online terpercaya yang transparan, legal dan sesuai aturan.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 15:54 WIB
undefined

News Update