Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK

Selasa 06 Mei 2025, 19:43 WIB
Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dibuktikan dengan e-KTP.

Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP dan data kependudukan yang valid.

Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Wajib Menghindari pinjol Ilegal, Bahaya Terjerat Utang Tak Berujung

Pekerjaan dan Penghasilan

Anda harus memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan yang jelas minimal penghasilan Rp3 juta per bulan dengan dilengkap slip gaji terbaru.

Rekening Bank Aktif

Rekening tabungan atas nama sendiri yang aktif digunakan dan melampirkan rekening koran 3–6 bulan terakhir.

Dokumen Pendukung

Anda juga harus menyediakan data administrasi, meliputi KTP, KK, NPWP, Slip gaji, Buku tabungan/rekening koran, Akta nikah (jika sudah menikah) dan NIB untuk pengajuan pinjaman usaha.

Tips Memilih Platform Pinjaman Online Terpercaya

Agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal, kamu harus cermat dalam memilih platform pinjaman legal. Berikut panduan dari AFPI:

Baca Juga: 5 Cara Efektif agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak Anda dan Lakukan Teror

Pastikan Terdaftar di OJK

Cek legalitas fintech melalui situs resmi OJK. Pastikan mereka mematuhi batas bunga, tenor, dan cara penagihan sesuai ketentuan.

Cermati Persyaratan Dokumen

Platform legal hanya meminta dokumen standar seperti KTP, NPWP, dan slip gaji. Waspadai platform yang meminta jaminan atau dokumen properti.

Fitur Aplikasi yang Jelas

Harus memiliki fitur kalkulator pinjaman, status pinjaman, dan pengingat cicilan. Aplikasi harus user-friendly dan transparan dalam perhitungan bunga.

Skala Bisnis Fintech

Pilih fintech yang sudah beroperasi secara nasional. Cek visibilitasnya di Google dan review pengguna.

Berita Terkait

5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 15:54 WIB
undefined

News Update