POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini viral artis Nana Mirdad diteror oleh Debt Collector (DC). Tetapi bukan oleh pinjaman online (pinjol) melainkan layanan Paylater.
Dalam unggahannya, Nana mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbedaan antara pinjol dan Paylater.
Ia salah menduga jika Paylater serupa dengan kartu kredit, namun nyatanya penagihan layaknya pinjaman online.
“Enggak ada niatan cari pinjeman, tapi ternyata perlakuannya bener-bener kayak terjerat pinjol gitu ya. Padahal di aplikasi beda fitur untuk pinjaman dan fitur untuk paylater,” tulis Nana di akun media sosialnya.
Baca Juga: Cek Selengkapnya! Ini 3 Daftar Pinjol Terdaftar Resmi di OJK Tahun 2025
Ia mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu atas penagihan yang dilakukan melalui saluran WhatsApp.
“Kali ini sampe WA ganggu banget, akhirnya baru tahu dari kaliah kalo ini memang bentuk pinjol legal dan bahayanya mereka legal jadi betul-betul punya link buat bikin data kita jele di BI,” ucapnya.
Tak hanya Nana Mirdad yang mengalami hal serupa, banyak pengguna pun mengalami hal yang sama. Dan lebih parah jika terlibat dengan pinjol ilegal.
Sebab, proses penagihan pinjol ilegal dikenal intimidatif, melakukan ancaman bahkan menagih ke orang-orang terdekat karena dapat mengakses kontak pribadi pengguna.
Baca Juga: Waspada Terjebak Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pindar Resmi OJK yang Cepat Cair dan Bunga Ringan
5 Cara agar Pinjol Ilegal Tak Bisa Akses Kontak Anda
Banyaknya kasus penagihan yang menggangu, Anda sebagai debitur perlu melakukan antisipasi dan pencegahan ekstra agar terhindar dari praktik penyalahgunaan data oleh entitas pinjaman tak berizin.