POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia marak entitas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), tak hanya itu banyaknya entitas keuangan ilegal ini telah memakan banyak korban.
Terjeratnya masyarakat ke dalam pinjol ilegal dikarenakan rendahnya literasi keuangan, sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang bijak terkait finansial.
Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai debitur untuk mengetahui mengapa harus menghindari pinjol ilegal.
Sebagai tambahan informasi, pinjol ilegal ini beroperasi diluar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 5 Cara Efektif agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak Anda dan Lakukan Teror
Selain itu, layanan pinjaman tak berizin ini dikenal sering melakukan intimidasi, kekerasan, ancaman hingga penyebaran data pribadi jika debitur atau peminjam gagal bayar (galbay).
5 Alasan Wajib Menghindari Pinjol Ilegal
Mengutip dari laman Easycash, berikut ini alasan mengapa debitur harus menghindari pinjol ilegal, antara lain:
Bunga Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal tidak mengikuti regulasi OJK baik secara aturan atau penerapan bunga dan kerap kali menerapkan suku bunga yang tidak masuk akal.
Inilah mengapa Anda harus menghindari layanan keuangan tak berizin, karena saat terjerat Anda bisa saja terjebak dalam pusaran utang tanpa henti.
Baca Juga: Cek 5 Aplikasi Pindar Bunga Rendah Cuma Pakai KTP, Resmi Terdaftar di OJK!
Meminta Uang Muka
Pinjol legal tidak memberlakukan uang muka saat debitur mengajukan pinjaman. Namun pinjol ilegal acap kali meminta debitur mengirimkan sejumlah uang sebagai syarat pengajuan pinjaman.