POSKOTA.CO.ID - Simak, berikut sini cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol (pinjaman online) ilegal. Pastikan untuk mengikutinya dengan benar.
Semakin maraknya penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) membuat masyarakat harus semakin waspada.
Banyak pengguna yang tidak sadar bahwa informasi pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan, KTP, kontak, bahkan galeri foto bisa diakses dan disimpan oleh aplikasi pinjol ilegal tanpa izin yang jelas.
Jika dibiarkan, hal ini bisa berujung pada penyebaran data, teror dari debt collector, hingga ancaman terhadap privasi pengguna.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol ilegal dengan benar.
Baca Juga: Kenali Tugas DC Pinjol Lapangan Bagi Nasabah yang Galbay Utang Pinjaman, Agar Bisa Menghadapinya!
Tindakan ini tidak hanya melindungi keamanan data, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan diri dari praktik-praktik pinjol ilegal yang melanggar hukum.
Pencurian data pribadi biasanya terjadi saat pengguna mendaftar di aplikasi pinjaman online dan memberikan berbagai izin akses, mulai dari kontak, pesan, hingga penyimpanan file.
Izin tersebut kadang diberikan tanpa sadar karena pengguna langsung menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca secara detail.
Padahal, berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjaman online wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi konsumennya.
Mereka juga diwajibkan menghapus data pribadi pengguna jika tidak lagi digunakan sesuai hukum yang berlaku.