Waspadai Pinjol Ilegal! Ini Syarat Pinjaman Online Resmi yang Diakui OJK

Selasa 06 Mei 2025, 19:43 WIB
Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

Ilustrasi syarat pinjol legal agar tidak terjerat pinjol ilegal. (Sumber: Bank Saqu)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman online (pinjol), penting untuk memahami syarat pinjaman resmi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan utamanya adalah memastikan Anda tidak terjebak pinjol ilegal sekaligus memahami apa saja yang harus diketahui terkait pinjol legal.

Selain itu, Anda juga dapat memahami risiko dari pinjol ilegal yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Berikut panduan lengkap mengenai syarat, jenis, dan tips memilih pinjaman online terpercaya agar kamu terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: 3 Dampak Buruk Pinjol Ilegal bagi Masyarakat, Sadari sebelum Terjebak

Apa Itu Pinjaman Online?

Pinjaman online adalah solusi keuangan yang diajukan melalui platform digital tanpa perlu bertatap muka.

Prosesnya 100 persen online mulai dari pengisian formulir, unggah dokumen, hingga pencairan dana langsung ke rekening.

Karena kecepatan prosesnya, layanan ini sering disebut juga sebagai dana cepat online.

Berikut ini jenis-jenis pinjaman legal yang penting diketahui, yaitu:

Baca Juga: Ganti Nomor HP Saat Gagal Bayar Pinjol Bisa Berakibat Fatal? Begini Jawabannya

  • Pinjaman tanpa agunan (KTA Online)
  • Paylater

Syarat Pinjaman Online yang Wajib Dipenuhi

Agar proses pengajuan pinjaman digital berjalan lancar dan disetujui, berikut adalah syarat-syarat umum pinjaman online resmi menurut regulasi LPBBTI OJK 2025:

Usia Minimal

Berita Terkait

5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 15:54 WIB
undefined

News Update