5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal

Selasa 06 Mei 2025, 15:54 WIB
5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal (Sumber: Freepik/Jcomp)

5 Cara Ampuh Hindari Pinjol Ilegal (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID – Saat ini ada begitu banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang bertebaran di tengah masyarakat.

Jika tidak berhati-hati, maka kamu juga bisa menjadi salah satu korban jeratan pinjol yang mematikan.

Pasalnya, tak hanya mencuri data, namun pihak pinjol ilegal juga kerap meneror hingga mendatangkan debt collector (DC).

Tentu hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Yuk simak di sini, 5 cara hindari pinjol ilegal:

Baca Juga: Hoaks, OJK Pastikan Program Pemutihan Utang Pinjol Tidak Benar

1. Selalu cek legalitas di situs OJK

Sebelum meminjam, pastikan pinjol tersebut terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157. Pinjol ilegal tidak punya izin resmi dan tidak diawasi oleh regulator.

Baca Juga: Dikejar Debt Collector Akibat Galbay Pinjol? Ini Batas Waktu Penagihan yang Wajib Anda Tahu

2. Hindari tawaran pinjaman dari WA atau SMS

Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman secara langsung melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial pribadi. Jika kamu menerima pesan seperti itu, besar kemungkinan itu adalah modus pinjol ilegal.

Tahun 2025, industri pinjol menghadapi sorotan baru terkait kemampuan platform legal yang terdaftar di OJK dalam melacak nasabah gagal bayar. (Sumber: Pinterest)

3. Jangan sembarangan izinkan akses data pribadi

Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke seluruh kontak, galeri, dan lokasi di ponselmu. Untuk itu, hindari mengunduh aplikasi dari sumber tidak jelas dan baca izin akses yang diminta sebelum menyetujui.

Baca Juga: 9 Pinjol Terbaru Ini Punya DC Lapangan, Jangan Sampai Galbay!

4. Baca syarat dan ketentuan secara detail

Pinjol ilegal sering menjerat korban dengan bunga tinggi, denda besar, dan syarat tidak transparan. Pastikan kamu memahami bunga, tenor, denda keterlambatan, serta total cicilan bulanan sebelum menyetujui pinjaman.

Berita Terkait

News Update