Anaknya Instimidasi Istri hingga Judol, ASN Kalideres Jakbar Diadukan ke Inspektorat

Kamis 07 Agu 2025, 20:58 WIB
Tim kuasa hukum korban mengadukan ASN di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada Inspektorat Pemprov Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tim kuasa hukum korban mengadukan ASN di Kantor Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada Inspektorat Pemprov Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

GAMBIR, POSKOTA.CO.ID - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat bendahara di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diadukan ke Inspektorat Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

ASN berinisial TH, 58 tahun, tersebut diduga melakukan intimidasi kepada seorang perempuan berinisial SR, 29 tahun. Korban diketahui merupakan menantu TH atau istri dari anaknya.

"Pengaduan ini diajukan atas nama klien kami, saudari SR, yang merupakan istri dari anak ASN tersebut. Klien kami telah mengalami serangkaian tindakan intimidasi yang berdampak serius secara psikologis serta moral sosial," kata kuasa hukum korban, Fauzan di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Agustus 2025.

Fauzan menjelaskan, teradu memberikan intimidasi verbal kepada korban yang sedang hamil hingga berdampak serius secara psikologis serta moral sosial. Sementara itu, anak TH juga terjerembab judi online (judol) yang mengakibatkan kehancuran ekonomi rumah tangga.

Baca Juga: Pemprov Jakarta dan Sulteng Jajaki Kerja Sama Terkait Pengelolaan ASN dan BUMD

Menurutnya, teradu terkesan melindungi anaknya yang terlibat judol dan ilegal akses. Anaknya berinisial MF, 29 tahun, diduga menggunakan identitas korban tanpa izin untuk melakukan pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta untuk digunakan judol.

"Kerugian material dari pinjaman online itu hampir 350 juta. Itulah yang menyebabkan klien kami saat ini menderita secara keuangan. Bahkan harta pribadi pun sudah dijual untuk melunasi, itu pun belum lunas," tuturnya.

Pada saat mengadukan perilaku anaknya, korban dan keluarganya justru diintimidasi TH. Ia menyebut, teradu tidak menunjukkan sikap sesuai nilai-nilai ASN sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2011 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kami memiliki bukti terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. Kami berharap perilaku dan karakter dari ASN seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan sosial dan pribadi. Namun perilaku yang ditunjukkan sangat bertentangan dengan Etika dan Moral serta standar perilaku Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi A DPRD Jakarta Dorong Pemprov DKI Bangun Pos Damkar di Kembangan Jakbar

Oleh karena itu, Fauzan Inspektorat Jakarta menjatuhkan sanksi disiplin kepada TH. Hal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan pemulihan martabat ASN.


Berita Terkait


News Update