Pinjol Mulai Blokir Akun Nasabah Kenapa? Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa 06 Mei 2025, 15:47 WIB
Ini alasan mengapa pinjol memblokir akun nasabah. (Sumber: Pinterest)

Ini alasan mengapa pinjol memblokir akun nasabah. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa bulan terakhir, forum-forum daring dan media sosial diramaikan dengan keluhan para pengguna pinjaman online legal yang tidak lagi mendapatkan persetujuan pencairan dana.

Ironisnya, banyak dari mereka justru memiliki riwayat pembayaran yang baik, bahkan sering melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo.

Namun, baik pengguna lama maupun baru, mulai dari platform Shopee PayLater, AdaPundi, hingga Credifast dan AkuLaku, merasakan hal yang sama: permohonan pinjaman ditolak secara sistematis tanpa penjelasan memadai.

Baca Juga: 15 Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu dan Masih Aktif Hari Ini 6 Mei 2025

Shopee PayLater & SPinjam: Tidak Lagi Dapat Diakses Nasabah Patuh

Melansir dari channel Youtube @Raja Galbay, banyak pengguna melaporkan bahwa layanan Shopee PayLater (SPayLater) dan SPinjam kini tidak bisa lagi digunakan, meskipun mereka tidak pernah menunggak pembayaran.

Hal ini mengejutkan banyak nasabah yang merasa telah menunjukkan loyalitas dan komitmen tinggi terhadap kewajiban finansial mereka.

Di komunitas Facebook seperti “Raja Galbay”, para mantan nasabah Shopee saling berbagi pengalaman yang serupa: aplikasi menolak permohonan pinjaman, dan saldo limit tidak bisa digunakan.

Isu Internal Shopee: Relokasi Massal dan Efisiensi Biaya

Fenomena ini semakin menguat setelah muncul kabar bahwa Shopee tengah mengalami tekanan keuangan yang memaksa perusahaan merelokasi ribuan karyawan dari Jakarta ke Yogyakarta dan Solo.

Langkah efisiensi ini didorong oleh beban operasional tinggi di ibu kota, sehingga Shopee memilih daerah dengan UMR lebih rendah.

Dalam konteks ini, bisa dipahami bahwa efisiensi juga menyasar lini bisnis seperti layanan pinjaman yang dinilai memiliki risiko tinggi.

AdaPundi: Anak Patuh Tak Lagi Dianggap Anak Emas

Hal serupa juga dilaporkan terjadi di platform AdaPundi. Nasabah yang membayar sebelum jatuh tempo justru mengalami penolakan ketika mencoba mengajukan pinjaman ulang.

Berita Terkait

News Update