POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai kemudahan, termasuk dalam mengakses layanan pinjaman daring (pindar) atau online.
Sayangnya, tidak sedikit masyarakat yang tergiur kemudahan tersebut justru terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang menjerat secara finansial dan psikologis.
Fenomena ini semakin marak, terutama ketika masyarakat tidak cermat dalam memilih penyedia layanan pinjaman daring yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Banyak korban pinjol ilegal mengaku meminjam dalam jumlah kecil, seperti Rp2,5 juta, namun harus melunasi hingga ratusan juta rupiah karena bunga tinggi dan denda yang tidak transparan.
Tidak hanya itu, teror dari debt collector atau DC lapangan pun menjadi tekanan tambahan untuk para nasabah yang terjerat aplikasi pinjol ilegal.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol ilegal dan pindar legal. Pindar legal adalah layanan pinjaman daring yang telah memperoleh izin dan diawasi langsung oleh OJK.
Melalui pengawasan OJK, hak dan keamanan pengguna lebih terlindungi, baik dari sisi bunga, tenor, maupun mekanisme penagihan.
Untuk membantu masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan digital, Poskota akan menyajikan lima rekomendasi pindar resmi OJK yang terbukti aman, cepat cair, dan menawarkan bunga yang wajar.
Baca Juga: Galbay Pinjol Bisa Fatal, Simak Daftar Pindar Resmi OJK Sebelum Ajukan
5 Pindar Terdaftar OJK dengan Proses Pencairan Cepat
Berikut ini adalah lima aplikasi pinjaman daring yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memiliki reputasi baik, proses pencairan cepat, serta bunga pinjaman yang wajar.