Klarifikasi Lengkap OJK soal Hoaks Pemutihan Pinjaman Online 1 Mei 2025

Senin 05 Mei 2025, 20:07 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

OJK mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga resmi dan menyebar melalui media sosial. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pada awal Mei 2025, jagat maya dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai jadwal "pemutihan data pinjol" yang diklaim akan diberlakukan mulai 1 Mei.

Informasi ini menyebar luas di berbagai platform media sosial dan grup pesan instan, menyebut bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pinjaman online akan mendapatkan penghapusan catatan utang mereka.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan spekulasi dan ekspektasi tinggi dari sebagian masyarakat yang tengah terlilit utang di platform pinjol.

Bahkan beberapa akun media sosial turut menyebarluaskan informasi tersebut seolah-olah berasal dari sumber resmi.

Namun pada tanggal 5 Mei 2025, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia memberikan klarifikasi yang membantah seluruh isi informasi tersebut. Dalam unggahan tersebut, OJK menyatakan:

"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157."

Pernyataan ini secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada agenda atau kebijakan resmi terkait penghapusan data pinjaman online seperti yang disebutkan dalam hoaks yang beredar.

Baca Juga: 3 Weton Spesial Ini Dianggap Calon Pemimpin Besar dalam Primbon Jawa, Ada Kamu?

Bahaya Di Balik Hoaks: Modus Penipuan Mengatasnamakan OJK

Beredarnya informasi palsu tentang pemutihan pinjol bukan hanya berdampak pada kesalahpahaman publik, namun juga membuka celah bagi oknum penipu untuk mengeksploitasi ketidaktahuan masyarakat. Modus yang biasa digunakan termasuk:

  • Penawaran bantuan mengurus pemutihan pinjol dengan imbalan biaya administrasi.
  • Pengumpulan data pribadi secara ilegal (KTP, selfie, rekening bank) dengan dalih verifikasi.
  • Tautan palsu yang menjebak korban pada situs web mirip OJK atau aplikasi palsu.

OJK dalam pernyataannya menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah meminta data pribadi lewat pesan singkat, media sosial, atau perantara tidak resmi.

Kontak resmi untuk semua pertanyaan dan verifikasi informasi adalah Kontak OJK 157, baik melalui telepon, WhatsApp resmi, maupun email.

Mengapa Hoaks Seperti Ini Mudah Menyebar?


Berita Terkait


News Update