Polres Bogor Jaring 180 Pelanggar Lalin di Cibinong

Rabu 16 Jul 2025, 15:22 WIB
Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya di kawasan Simpang Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 16 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

Satlantas Polres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya di kawasan Simpang Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 16 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Sekar Putri Andini)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Bogor menjaring sedikitnya 180 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Lodaya 2025 di kawasan Simpang PDAM, Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

“Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB. Total ada sekitar 180 pelanggaran yang kami tindak, mulai dari tidak memakai helm, penggunaan knalpot bising, hingga kendaraan tanpa pelat nomor,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novanto, Rabu, 16 Juli 2025.

Operasi Patuh Lodaya 2025 mengedepankan tiga pendekatan utama, yaitu preemtif (25%) (upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi), preventif (25%) (langkah-langkah penjagaan dan pengaturan lalu lintas), dan represif (50%) (penindakan langsung terhadap pelanggaran).

Pada tahap awal, pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, terutama saat masa MPLS, dengan menyisipkan materi tertib berlalu lintas dan safety riding. Pengaturan lalu lintas juga dilakukan rutin pagi dan sore hari di titik rawan kemacetan.

Baca Juga: Sidang Tak Lagi Harus ke Cibinong, Pemkab Bogor Luncurkan Layanan 'Jemput Asa'

Dalam Operasi Patuh Lodaya kali ini, Satlantas Polres Bogor menggunakan ETLE Mobile atau tilang elektronik mobile, karena wilayah Bogor belum terpasang ETLE statis. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas seperti tidak memakai helm dan penggunaan knalpot tidak standar, tilang manual masih diterapkan menggunakan blanko tilang.

“Untuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan, seperti tidak pakai helm dan knalpot bising, kami tetap lakukan penindakan langsung atau manual dan sisanya dengan ETLE Mobile,” ujarnya.

Dari hasil operasi yang dilakukan, sebanyak 8 kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Mayoritas karena pengendara tidak memiliki SIM atau menggunakan kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.

Tidak sedikit juga pengendara yang mencoba menghindari razia dengan putar balik atau menambah kecepatan saat diberhentikan. Ardian pun menyayangkan hal ini karena dapat membahayakan pengendara lain dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran melawan arus.

Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya 2025 Digelar di Bogor, Sasar Pelanggar Berisiko Tinggi

“Kami imbau jangan putar balik atau kabur, karena itu justru membahayakan. Tindakan seperti itu termasuk pelanggaran dan akan tetap kami tindak tegas,” ucapnya.


Berita Terkait


News Update