Gagal KPR Hanya Gara-Gara Utang Rp500 Ribu? Ini Fakta Mengejutkan dari OJK

Senin 05 Mei 2025, 19:38 WIB
Skema pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian utama dalam industri perumahan nasional. (Sumber: Pinterest)

Skema pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian utama dalam industri perumahan nasional. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Perkembangan teknologi finansial yang pesat dalam satu dekade terakhir membawa berbagai kemudahan akses keuangan, salah satunya melalui layanan pinjaman online (pinjol).

Namun, kemudahan ini memiliki konsekuensi tersendiri yang kini menjadi tantangan besar dalam sektor perumahan, terutama dalam merealisasikan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pinjol sekecil apa pun akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Catatan negatif dalam SLIK ini otomatis membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR subsidi yang diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Masyarakat dihukum seumur hidup hanya karena tunggakan Rp20 ribu di pinjol. Ini sangat tidak proporsional,” ujar Junaidi Abdillah pada Senin, 5 Mei 2025.

Baca Juga: Pemain Persik Kediri Ramiro Fergonzi Bantu Persib Bandung Menjadi Juara Liga 2024/2025, Rekor Baru Sejarah Maung Bandung!

Skema SLIK dan Ketimpangan Penilaian Kredit

SLIK OJK pada dasarnya dirancang sebagai alat mitigasi risiko kredit agar lembaga keuangan dapat menyaring calon debitur yang layak.

Sistem ini mencatat semua aktivitas kredit, termasuk pinjaman dari platform digital. Namun, menurut Junaidi, standar kolektivitas dalam SLIK tidak seharusnya disamaratakan antara kredit produktif dengan pinjaman konsumtif berbasis aplikasi yang nilai dan risiko sistemiknya jauh lebih rendah.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kesalahan kecil dalam platform pinjol, bahkan yang tidak lagi beroperasi, tetap memberikan dampak buruk bagi peminjam.

“Saya pribadi pernah mengalami keterlambatan bayar pinjol senilai Rp20 ribu. Perusahaan pinjolnya kini tutup, namun riwayat buruknya masih tercatat. Ini sangat merugikan,” katanya.

Akses Terhambat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Masyarakat yang tergolong MBR umumnya mengandalkan program subsidi pemerintah dalam hal kepemilikan rumah.


Berita Terkait


News Update