Bahaya Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitasnya Sebelum Meminjam

Sabtu 03 Mei 2025, 11:14 WIB
Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) sedang marak di era digital ini untuk mendapat pencairan dana cepat. Namun berhati-hati jangan menggunakan pinjol ilegal.

Dengan aplikasi pinjaman online, kamu yang sedang kepepet dengan keperluan tentunya bisa mendapatkan uang dengan cepat.

Nantinya tinggal bayar pinjaman sesuai tenor yang diambil secara praktis, dimana pengajuan dan pembayaran juga bisa dilakukan lewat HP.

Nah penting untuk menghindari pinjaman online yang ilegal. Selalu pilih aplikasi pinjol berizin resmi dari OJK untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Ini Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Lebih Baik Hindari Jangan Sampai Terjerat

Bahaya Pinjol Ilegal

Pasalnya ada banyak risiko bahaya yang bisa kamu alami ketika menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal.

Berikut adalah beberapa bahaya dari pengunaan aplikasi pinjaman online tidak resmi:

1. Bunga yang Mencekik

Layanan pinjaman online ilegal kerap menerapkan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak rasional. Contohnya, bunga harian bisa berkisar antara 3 hingga 5 persen.

Jika dihitung secara tahunan, total bunga bisa mencapai 1.825 persen. Tak hanya itu, denda keterlambatan pembayaran pun sangat memberatkan dan cenderung tidak manusiawi.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?

2. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Mengakses pinjol ilegal juga membawa risiko kebocoran data pribadi. Data seperti KTP, kontak darurat, dan dokumen lainnya bisa disebarluaskan atau diperjualbelikan.

Berita Terkait

News Update