Hati-Hati! 3 Modus Pinjol Ilegal Ini Diam-Diam Sedot Saldo Rekeningmu

Sabtu 03 Mei 2025, 10:21 WIB
Modus pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Pinteres/readersdigest)

Modus pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Pinteres/readersdigest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi salah satu ancaman nyata di dunia digital.

Tidak hanya menjerat korban dengan bunga mencekik dan penagihan kasar, para pelaku pinjol ilegal juga semakin pintar dalam menyusun strategi menjebak masyarakat.

Lebih mengerikan lagi, sejumlah modus operandi pinjol yang dilakukan tersebut bisa menyedot saldo rekening seseorang secara diam-diam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sendiri telah lama mengingatkan masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.

Meski berbagai upaya pemblokiran dan edukasi telah digencarkan, nyatanya masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk terus beroperasi.

Untuk itu, memahami cara kerja pinjol adalah langkah pertama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari jebakan utang pinjol ilegal.

Baca Juga: Cegah Risiko Pinjol Ilegal Sekarang, Kenali Cirinya di Sini!

Modus Pinjol Ilegal

Berikut ini tiga modus utama pinjol ilegal yang patut diwaspadai, seperti dikutip dari situs resmi AFPI, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

1. Penawaran Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp atau SMS

Modus pertama yang paling umum dan sudah lama beredar adalah penawaran pinjaman lewat WhatsApp atau SMS.

Biasanya, pesan berisi tawaran pinjaman cepat cair, tanpa syarat, dan proses hanya dalam hitungan menit.

Namun, inilah awal jebakan yang bisa mengarah pada peretasan data pribadi hingga pembobolan rekening.

Berita Terkait

News Update