POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif ketika seseorang membutuhkan dana cepat dan mendesak.
Sayangnya, tidak semua pinjol beroperasi secara resmi dan diakui legalitasnya. Tak jarang, seseorang terjebak dalam praktik pinjaman ilegal.
Ketergantungan pinjaman online atau pinjol berdampak pada kondisi keuangan seseorang yang tidak stabil.
Artikel ini akan membahas seputar cara menghindari pinjol sebagai solusi bebas utang. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Tahapan Penagihan Pindar terhadap Debitur Gagal Bayar, Simak Penjelasannya
Apa Itu Pinjol?
Pinjol merupakan praktik pinjaman uang secara daring yang dapat diakses melalui aplikasi mobile atau situs web.
Pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara pinjol ilegal biasanya beroperasi tidak resmi dan tidak terdaftar dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Menghindari Pinjol
Berikut sejumlah cara yang bisa kamu coba untuk menghindari tawaran pinjol supaya tidak mudah berutang.
Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya
1. Ubah Pola Pikir dan Kebiasaan
Hal pertama yang diperlukan adalah mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap pinjaman instan, termasuk pinjol.