POSKOTA.CO.ID - Banyak kasus pengguna tidak mampu membayar utang pinjaman online sehingga akhirnya galbay yang memiliki risiko, cek bocorannya dari mantan DC pinjol.
Pinjaman online (pinjol) kerap menjadi solusi cepat bagi yang membutuhkan dana mendesak. Dengan syarat mudah, dana bisa cepat cair ke rekening.
Namun, banyak orang justru terjebak dalam kekhawatiran saat tidak mampu membayar. Hal ini karena mereka salah melakukan perhitungan finansial.
Seorang mantan debt collector (DC) pinjol akhirnya angkat bicara mengenai risiko gagal bayar dan langkah terbaik yang bisa diambil, dilansir dari kanal YouTube Fintech ID.
Baca Juga: Hindari Galbay Pinjol! Ini Cara Mengatasi Teror dan Ancaman dari DC Ilegal
Resiko Gagal Bayar Pinjol Tidak Seberat yang Dibayangkan
Banyak nasabah panik saat tidak bisa melunasi pinjaman karena takut akan sanksi berat.
Namun, menurut mantan DC, risiko sebenarnya tidak sebesar yang dikhawatirkan.
1. Sanksi Terberat Hanya Pencatatan di SLIK OJK
Jika gagal bayar, data nasabah akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang memengaruhi skor kredit di masa depan.
Namun, DC tidak memiliki wewenang hukum untuk menindak nasabah secara langsung.
Baca Juga: Kapan Sebaiknya Hapus Aplikasi Pinjaman Online di HP? Ini Jawaban untuk yang Lagi Galbay Pinjol
2. DC Hanya Bisa Menekan, Bukan Menindak
Tugas DC adalah membujuk atau menekan nasabah agar membayar, bukan mengambil tindakan hukum.