POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjol ilegal memiliki banyak risiko sehingga penting untuk pengguna bisa lebih berhati-hati ketika menggunakannya. Kenali ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.
Pinjaman online (pinjol) sedang marak di tengah masyarakat. Ini bisa menjadi solusi cepat mendapatkan pencairan dana dengan mudah dan cepat.
Mayoritas aplikasi pinjaman online memang memiliki syarat yang mudah, sehingga membuat banyak orang tertarik menggunakannya. Alih-alih mendapatkan pinjaman konvensional, memang pinjol ini memberikan cara yang praktis.
Meski begitu, ada banyak risiko yang bisa ditimbulkan apalagi jika masyarakat menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Misalnya seperti mendapat teror dari debt collector ketika terlambat atau galbay, hingga potensi penyebaran data pribadi dan penyalahgunaan data.
Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya
Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal
Jika ingin menggunakan pinjol, pastikan aplikasi yang dipakai sudah terdaftar secara resmi dan dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun jika aplikasi tersebut tidak resmi atau ilegal, sebaiknya hindari demi keamanan. Berikut ini adalah ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang wajib kamu perhatikan.
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri pertama aplikasi pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar secara resmi di OJK. Pinjol legal tentunya akan memiliki izin dan dipantau langsung, sehingga lebih aman.
Untuk memastikan apakah aplikasi pinjol tersebut legal atau ilegal, bisa cek melalui web OJK atau hubungi ke WhatsApp di 081-157-157-157.
Baca Juga: Hati-Hati! 3 Modus Pinjol Ilegal Ini Diam-Diam Sedot Saldo Rekeningmu
2. Meminta Data Pribadi yang Berlebihan
Hati-hati jika aplikasi pinjol yang digunakan terlalu banyak meminta data pribadi. Biasanya syarat umum peminjaman pinjol adalah KTP, data diri, dan nomor rekening.