POSKOTA.CO.ID - Pernahkah Anda mendapat tawaran pinjaman online (pinjol) namun tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas?
Jika pernah, maka Anda perlu berhati-hati sebab kemungkinan layanan tersebut ilegal. Pinjol ilegal harus dihindari demi keamanan.
Artikel ini akan membahas seputar ciri-ciri pinjol ilegal yang harus Anda ketahui untuk berwaspada. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Hati-Hati! 3 Modus Pinjol Ilegal Ini Diam-Diam Sedot Saldo Rekeningmu
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman keuangan yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak mendapatkan izin dalam beroperasi.
Ada beberapa ciri yang dapat Anda kenali pada layanan pinjol ilegal, di antaranya:
1. Tidak Terdaftar OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga resmi dari negara yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar di OJK. Oleh karena itu, pastikan Anda memeriksa legalitasnya.
Baca Juga: Mantan DC Pinjol Bocorkan Risiko Gagal Bayar, Ini Faktanya
2. Persyaratan Mudah dan Penawaran Tidak Masuk Akal
Biasanya, pinjol ilegal kerap menawarkan persyaratan yang mudah dan penawaran sangat menggiurkan.
Hal tersebut dilakukan untuk menarik minat masyarakat. Maka, jangan sampai Anda mudah tertipu oleh penawaran tersebut sebelum memastikan keresmian layanan.