JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate di Jakarta, Sabtu, 26 September 2026, pukul 21.20 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria serta 735 catride yang diduga berisi narkotika jenis etomidate.
"Tim Opsnal Subdit I mengamankan dua orang laki-laki yang berboncengan mengendarai motor Honda PCX merah di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu, 27 September 2026.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Angger Anjar Asmoro dan Nur Akbar Yudhistira, yang diamankan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX merah di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Eko, keduanya kemudian menjalani pemeriksaan awal dan dari hasil interogasi mengaku bernama Angger dan Nur Akbar.
"Hasil interogasi terhadap kedua orang tersebut mengaku bernama Angger dan Nur Akbar. Angger yang membawa kardus kuning dan setelah dibuka kardus kuning tersebut berisikan 493 buah catride diduga narkotika jenis Etomidate," ujarnya.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi, Terjerat 4 Kasus
Menurut Eko, tersangka ditangkap di depan pintu masuk Stasiun Kereta Tanah Abang, Jalan Tenaga Listrik, RT 15/RW 01, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Lalu pihaknya melakukan pengembangan dengan mendatangi kamar kos yang ditempati Angger di Kost Sakura, Jalan D1 Nomor 4, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
"Di kamar kost nomor 20, lantai 3, Kost Sakura, dan didapati satu buah kantung kain warna merah berisikan 237 buah catride yang diduga berisikan narkotika jenis Etomidate," ucapnya.
Dari dua lokasi tersebut, kata, pihaknya mengamankan total 735 catride yang diduga berisi etomidate serta sejumlah barang bukti lainnya. Di lokasi pertama, barang bukti yang disita meliputi satu kardus kuning berisi 493 catride, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda PCX merah B 5134 FXE, dan satu buah dompet.
"Total seluruh barang bukti catride sebanyak 735 buah," tuturnya.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Gowa, Usut Dugaan Korupsi PBG
Saat ini, kata Eko, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
