Bahaya Jerat Pinjol Ilegal, Begini Cara Cek Legalitasnya Sebelum Meminjam

Sabtu 03 Mei 2025, 11:14 WIB
Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

Dalam beberapa kasus, data ini bahkan dimanipulasi untuk mengajukan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka.

3. Penagihan dengan Cara Kekerasan

Salah satu konsekuensi paling meresahkan dari menggunakan pinjol ilegal adalah metode penagihan yang kasar dan penuh tekanan. Nasabah bisa menerima ancaman tanpa henti, bahkan hingga 24 jam.

Penagih juga kerap menggunakan cara-cara ekstrem seperti menyebarkan foto yang telah diedit secara tidak senonoh, menghina melalui media sosial, serta meneror keluarga atau tempat kerja korban.

Baca Juga: Kontak Kamu Disebar Tanpa Izin karena Galbay Pinjol? Simak Penjelasannya

4. Konsekuensi Hukum

Jika seseorang gagal membayar pinjol ilegal, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan hukum karena aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Hal ini juga membuka kemungkinan terjerat dalam kasus hukum seperti pencucian uang. Selain itu, pelaporan kepada pihak berwajib pun menjadi sulit karena tidak ada legalitas dari platform yang digunakan.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Selalu cek kembali platform pinjaman online yang akan digunakan dan pastikan sudah terdaftar resmi dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begini cara cek legalitas pinjol:

1. Hubungi WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi OJK di 081-157-157-157.
  • Buat pesan baru dan kirim nama aplikasi yang ingin dicek.
  • Bot akan mengirim balasan dengan informasi legalitas aplikasi.

Baca Juga: Alamat Kantor Tidak Jelas, Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Cirinya

2. Cek di Web OJK

  • Kunjungi web resminya di www.ok.go.id.
  • Kemudian pilih opsi 'Informasi Keuangan dan Non Keuangan'.
  • Lalu masuk ke submenu 'Fintech' untuk melihat daftar aplikasi di OJK.
  • Cek datanya dan pastikan aplikasi pinjol terdaftar.

3. Hubungi Pihak OJK

Bisa hubungi telepon di call center nomor 157 (24 jam) atau hubungi via email di [email protected]. Cantumkan detail lengkap aplikasi, termasuk nama dan tangkapan layar aplikasi jika ada.

Berita Terkait

News Update