POSKOTA.CO.ID - Banyak orang pasti pernah mendapatkan pesan WhatsApp, SMS, ataupun telepon yang menawarkan pinjaman online (pinjol) dengan berbagi penawaran menarik.
Apabila mendapatkan pesan semacam itu, maka masyarakat harus berhati-hati dan sebaiknya tidak mudah tergoda.
Sebab, bisa dipastikan jika penawaran tersebut diberikan oleh pihak layanan pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Ini Daftar 10 Pinjol Cepat Cair dan Berbunga Ringan Tahun 2025
Masyarakat mungkin bertanya-tanya, bagaimana para pinjol ilegal bisa mendapatkan nomor Hp hingga mengirimi pesan dan menghubungi mereka?
Ternyata ada banyak cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi korbannya lho. Berikut informasi selengkapnya.
Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Diri Korban
Ada banyak siasat jahat yang dilakukan oleh okunum pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi calon korban untuk menjeratnya dengan utang dan bunga yang besar.
Cara-cara yang dilakukan ini pastinya juga cara yang tidak resmi dan ilegal, termasuk dengan membeli data korban.
Setidaknya, ada 4 cara yang dilakukan pinjol ilegal untuk mendapatkan data korban, seperti dikutip dari website resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Jangan Panik! Apakah Pinjol Bisa Sita Aset Debitur Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
1. Phising
Salah satu cara pencurian data yang paling terkenal dan sudah tak asing lagi di telinga masyarakat adalah phising.