SERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggerebek lokasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di areal PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua tersangka berinisial NAS dan GJ, Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pembelian BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi PT YAMIKA.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak yang kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga industri," kata Dian kepada Poskota, Minggu, 27 September 2026.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Berubah, Bahlil Ungkap Pengaruh Harga Minyak Dunia
Dian menjelaskan, NAS berperan sebagai pemilik kegiatan, sedangkan GJ bertugas memberikan uang dari NAS kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM bersubsidi. Masing-masing sopir menerima modal Rp1 juta melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Setelah membeli solar bersubsidi menggunakan mobil dump truck tronton, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA. BBM yang berada di dalam tangki kendaraan kemudian dikeluarkan dan ditampung untuk selanjutnya dipindahkan ke kempu sebelum dijual kepada pembeli dengan harga industri.
"Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NAS ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap kendaraan menurunkan sebanyak tiga jerigen, kemudian BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil dump truck, satu kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar, 22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar, serta satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Baca Juga: STNK Syarat Beli BBM, Pengamat Sebut Bukan Cara Tepat Dorong Wajib Pajak
Dian mengatakan, modus para tersangka membeli bio solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan dump truck tronton. BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk kemudian dijual kembali kepada pembeli dengan harga industri.
