Update Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 1 Mei 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Jumat 02 Mei 2025, 15:15 WIB
Daftar pinjol legal dan ilegal OJK terbaru (Canva)

Daftar pinjol legal dan ilegal OJK terbaru (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, tidak semua layanan pinjol yang beredar telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan data terbaru OJK hingga Jumat, 21 Maret 2025, ditemukan sebanyak 508 layanan pinjol ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.

Pinjol ilegal patut diwaspadai karena berisiko menjerat pengguna dengan bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dari pihak penagih utang.

Sementara itu, OJK juga mencatat ada 97 perusahaan pinjol yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal.

Baca Juga: Panggilan Spam dari Dc Pinjol Ilegal Ganggu Hari Anda? Begini Cara Atasinya Secara Otomatis

Apa saja daftar pinjol legal dan ilegal menurut OJK per 1 Mei 2025?

Pinjol Legal Berdasarkan Data OJK per 1 Mei 2025

Dilansir dari situs resmi OJK, terdapat 97 layanan pinjaman online yang telah mengantongi izin. Masing-masing terdaftar dengan nama perusahaan, sistem elektronik, jenis usaha, serta informasi pendukung seperti tanggal terdaftar, alamat situs web, dan sistem operasi yang digunakan.

Contoh pinjol legal antara lain Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, dan Modalku. Selain itu, juga terdapat KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikA2C. Daftar lengkap pinjol legal bisa diakses melalui tautan resmi OJK.

Pinjol Legal/ Pinjaman Daring

Pinjol Ilegal Berdasarkan Data OJK per 1 Mei 2025

OJK juga merilis daftar pinjol ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa 508 entitas pinjol ilegal ditemukan selama pemantauan di Januari–Februari 2025.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas Pasti telah berkoordinasi dengan aparat hukum dan melakukan pemblokiran terhadap platform-platform tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pinjol Ilegal

Perbedaan Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal

Agar terhindar dari risiko, masyarakat perlu memahami karakteristik pinjol legal dan ilegal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu, 2 April 2025.

Ciri-ciri Pinjol Legal

  • Tidak mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau aplikasi pesan instan.
  • Bunga pinjaman transparan dan mengikuti aturan (maks. 0,2 persen per hari untuk tenor < 6 bulan, 0,3 persen per hari untuk > 6 bulan).
  • Biaya admin dan denda keterlambatan tercantum jelas.
  • Terdaftar dan berizin OJK, dengan alamat serta pengurus yang bisa diverifikasi.
  • Debt collector memiliki sertifikat dari AFPI.
  • Hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada perangkat peminjam.
  • Menyediakan layanan pengaduan yang jelas.
  • Jika peminjam menunggak lebih dari 90 hari, akan masuk blacklist Fintech Data Center.
  • Melakukan pengecekan riwayat kredit sebelum memberikan pinjaman.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
  • Tidak memeriksa riwayat kredit, proses pencairan sangat mudah.
  • Sering kali mengintimidasi atau mengancam peminjam.
  • Identitas pengelola dan alamat kantor tidak diketahui.
  • Penagih utang tidak bersertifikat.
  • Meminta akses menyeluruh ke ponsel, termasuk kontak dan data pribadi.
  • Tidak tersedia layanan pengaduan atau perlindungan konsumen.
  • Bunga dan denda tidak transparan.
  • Menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan pribadi di aplikasi.

Demikian informasi mengenai pinjaman online legal dan ilegal, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update