Agar terhindar dari risiko, masyarakat perlu memahami karakteristik pinjol legal dan ilegal, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu, 2 April 2025.
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Tidak mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS atau aplikasi pesan instan.
- Bunga pinjaman transparan dan mengikuti aturan (maks. 0,2 persen per hari untuk tenor < 6 bulan, 0,3 persen per hari untuk > 6 bulan).
- Biaya admin dan denda keterlambatan tercantum jelas.
- Terdaftar dan berizin OJK, dengan alamat serta pengurus yang bisa diverifikasi.
- Debt collector memiliki sertifikat dari AFPI.
- Hanya meminta akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada perangkat peminjam.
- Menyediakan layanan pengaduan yang jelas.
- Jika peminjam menunggak lebih dari 90 hari, akan masuk blacklist Fintech Data Center.
- Melakukan pengecekan riwayat kredit sebelum memberikan pinjaman.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
- Tidak memeriksa riwayat kredit, proses pencairan sangat mudah.
- Sering kali mengintimidasi atau mengancam peminjam.
- Identitas pengelola dan alamat kantor tidak diketahui.
- Penagih utang tidak bersertifikat.
- Meminta akses menyeluruh ke ponsel, termasuk kontak dan data pribadi.
- Tidak tersedia layanan pengaduan atau perlindungan konsumen.
- Bunga dan denda tidak transparan.
- Menawarkan pinjaman melalui SMS atau pesan pribadi di aplikasi.
Demikian informasi mengenai pinjaman online legal dan ilegal, semoga bermanfaat.