POSKOTA.CO.ID - Masyarakat memilih pinjaman online (pinjol) sebagai solusi keuangan karena menawarkan pencairan dana cepat dengan syarat yang mudah.
Namun karena rendahnya literasi keuangan serta kondisi yang mendesak, kebanyakan akhirnya terjerat dengan pinjol ilegal.
Saat ini, entitas pinjol ilegal merajalela. Hal itu ditandai dengan banyaknya laporan di mana masyarakat menjadi korban aktivitas keuangan ilegal tersebut.
Selain itu, banyaknya korban dari pinjol ilegal ini merupakan perempuan. Hal ini diketahui dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari - Maret 2025.
Baca Juga: 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Korban, Pahami agar Tak Terjebak
“1.081 aduan pinjol ilegal dengan rincian pelapor 424 laki-laki dan 657 perempuan,” keterangan OJK dikutip Jumat, 2 Mei 2025.
Dosen Sosiologi Fisipol UGM, Wahyu Kustiningsih menyebutkan perempuan merupakan kelompok yang rentan.
“Kenapa perempuan? masa normal saja perempuan sudah rentan. Selain harus mengurus domestik perempuan juga mendapingi anak sekolah dari rumah dan belum lagi kalau bekerja. Di sisi lain semisal pendapatan suami menurun, tetapi kebutuhan terus naik,” ungkapnya.
Kondisi tersebut akhirnya menjawab mengapa mayoritas perempuan menjadi korban pinjol.
Baca Juga: Hati-hati! Modus Baru Pinjol Ilegal Bisa Akses Google Kontak untuk Teror Nasabah
Mereka mau tidak mau harus mengambil jalan pintas melalui pinjol yang menawarkan pencairan cepat dengan persyaratan yang mudah.