POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi cepat yang kerap dipilih oleh banyak pengguna untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Pinjol menawarkan berbagai layanan yang dapat membantu permasalahan keuangan dengan cepat karena pinjaman dana akan langsung cair dalam waktu maksimal 48 jam.
Namun, Anda juga perlu berhati-hati karena saat ini banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang belum diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Diketahui OJK merupakan lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi jasa keuangan. Aplikasi jasa keuangan yang aman untuk digunakan para pengguna harus telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Maka, keamanan data dan kenyamanan pengguna akan terjamin.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Langkah Memblokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal Tanpa Persetujuan
Apabila, aplikasi jasa keuangan atau vintage yang tidak mengantongi izin dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sangat harus dihindari karena itu suruh kehadirannya bisa menjadi ancaman yang semakin merugikan finansial Anda.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi atau jasa keuangan yang menawarkan berbagai layanan secara digital namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
Pinjol ini biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi serta kemungkinan mendapatkan ancaman atau intimidasi juga penggunanya telat membayar.
Baca Juga: Lelah Menerima Spam SMS Iklan Pinjol dan Promo Lainnya di Handphone? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Melansir dari Kanal YouTube Muhammad Ardin, adapun cara mudah untuk menghindari pinjol ilegal dengan mengenali ciri-ciri nya yang bisa terlihat sebelum memutuskan untuk menggunakannya.