JAKARTA – Kasus kriminalisasi jaksa Chuck Suryosumpeno dinilai sejumlah pakar hukum ada kesalahan korelasi antara perkara pidana dan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diamini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto. Kata dia, jika berbicara sistem peradilan pada umumnya, hukum adalah satu kesatuan sistem. Baik itu hukum Tata Usaha Negara (TUN) maupun hukum pidana meski ada perbedaan dan persamaan dalam implementasinya. Termasuk kasus yang dialami Chuck. Jika dilihat dari perspektif hukum tata negara, Marcus berpendapat bahwa yang diperbuat oleh pencatat administrasi dalam kasus yang ditudingkan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut keliru, sehingga perbuatan Chuck bisa dibenarkan. "Artinya perbuatan yang dilakukan oleh Chuck yang kemudian menimbulkan keputusan administrasi. Seperti pemindahan tugas Chuck itu oleh pengadilan dianggap salah dan Chuck yang benar. Kalau dilihat dari sisi kesalahannya" ujar Marcus dalam kegiatan eksaminasi akademik kasus Chuck Suryosumpeno beberapa waktu lalu di Jakarta. Ketika kasus TUN Chuck kemudian jika ditarik ke dalam perkara pidana, Marcus pun ikut mengkritisi tindakan penyidik Jampidsus Kejagung. Menurut dia, yang jadi persoalan pokok adalah perbuatan yang dilarang dan diancam pidana. Setidaknya ada tiga faktor terkait hal tersebut, yakni pertama perbuatan itu bisa aktif dan bisa pasif, faktor kedua yakni soal kesalahan atau pertanggungjawaban pidana. "Ketiga adalah soal pidana. Lalu titik sambungnya di mana? Titik sambungnya pada aspek kesalahan. Kaitannya pada unsur melawan hukum. Bagaimana hubungan dengan kasus Chuck, apakah alasan-alasan yang dipakai pengadilan didasarkan pada perbuatan menurut hukum atau melawan hukum?," kata dia. Apabila alasan yang dipakai untuk membebaskan Chuck di dalam perkara TUN sebagai bentuk perbuatan yang sesuai ketentuan hukum, maka tentunya di dalam hukum pidana seharusnya juga tak ditemukan hukum pidana yang melawan hukum. “Karena perbuatan yang dilakukan sudah menurut hukum, sesuai putusan Mahkamah Agung. Dan jika tak ditemukan unsur yang melawan hukum maka itu tak bisa dipidana,” ujar dia. "Jadi saya melihat antara peradilan pidana dan peradilan tata usaha negara tak boleh saling bertentangan dalam melihat unsur kesalahan. Kalau bertentangan maka dengan sendirinya melanggar kepastian hukum," ujarnya lagi. Sementara pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad ikut mengatakan bahwa penetapan Chuck sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi sebetulnya tak jelas dan tidak terang sebabnya. Ia juga mengharapkan agar kasus Chuck segera mendapatkan titik terang. "Kita doakan semoga beliau diberi ketabahan dan kekuatan agar segera terbebas dari hukuman ini. Semoga ada perbaikan soal putusan dari kasus ini dan juga perbaikan bagi proses hukum di Indonesia," kata dia. Senada, Pakar Hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting berpendapat, bahwa kasus Chuck sebenarnya sudah clear setelah putusan Peninjauan Kembali TUN yang telah diputus oleh MA. Sebab putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias incracht ge wisjde. "Jadi jika dakwaan atau materi pidana berkaca pada keputusan Jaksa Agung terkait pemberhentian Chuck, dan ada kaitannya dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka akan mudah sekali mematahkan kasusnya dari sisi pidana," ujar dia.(tri)

3 Pakar Hukum Ini Kompak Sebut Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Jaksa Chuk
Sabtu 14 Sep 2019, 22:45 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Regional
Pemerintah Sosiaslisasi KUHP Tanpa Bedah Draf Pasal di Serang, Peserta: Nggak Ada Materi yang Diberi
Kamis 08 Des 2022, 23:19 WIB
News Update

Rekaman Suara Diduga Priya Nailuredha Thoriq Sebelum Meninggal Geger, Apa Isinya?
Kamis 17 Jul 2025, 09:18 WIB
Nasional
Profil Jurist Tan Stafus Nadiem Makarim yang Jadi Buron Kasus Laptop Rp9,9 Triliun
17 Jul 2025, 09:14 WIB


Daerah
Apa Penyebab Priya Nailuredha Thoriq Meninggal? Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMAN 6 Garut Jadi Sorotan
17 Jul 2025, 09:00 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Bang Jago Pemalak Sopir Travel demi Beli Sabu di Tambora
17 Jul 2025, 08:47 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 17 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
17 Jul 2025, 08:39 WIB

JAKARTA RAYA
Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Terancam 7 Tahun Penjara
17 Jul 2025, 08:25 WIB

Nasional
Waspada! Beras Oplosan Beredar di Pasaran: Ini Ciri-ciri dan Efek Fatal Konsumsi Jangka Panjang
17 Jul 2025, 08:20 WIB

JAKARTA RAYA
Mahasiswa dan Pelajar Penjarah Warung saat Tawuran Ditangkap Polisi
17 Jul 2025, 08:16 WIB

EKONOMI
3 Cara Dapat Rp100 Juta Pertama dalam Hidup, Intip Strategi Timothy Ronald
17 Jul 2025, 08:14 WIB

NEWS
Kemenkeu Usul Cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium, Apa Dampaknya bagi Konsumen?
17 Jul 2025, 08:10 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Kamis 17 Juli 2025: Energi Masa Lalu Kembali, Siapkah Kamu?
17 Jul 2025, 08:00 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Maulang Sayang yang Dinyanyikan Rayola, Viral di TikTok hingga Trending di YouTube
17 Jul 2025, 07:23 WIB

EKONOMI
Cara Daftar Bansos KIS Juli 2025, Ini Syarat Dapat Subsidi BPJS Kesehatan
17 Jul 2025, 07:19 WIB

EKONOMI
Kenapa Banyak Orang Gagal Investasi? Timothy Ronald Jawab dengan 3 Prinsip Ini
17 Jul 2025, 06:58 WIB
