POSKOTA.CO.ID - Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus dijadikan sarana untuk menghadirkan keadilan.
Itulah perlunya selalu menjaga independensi peradilan, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026.
“Independensi berarti bebas intervensi baik dari dalam, terlebih dari luar,” ucap bung Heri kepada mas Bro dan bang Yudi seusai menyantap makanan di warteg.
“Memang ada intervensi dari dalam dan luar?” tanya Yudi.
Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya
“Intervensi dari dalam, bisa dari sesama hakim, kekuasaan internal di lembaga peradilan itu sendiri. Kalau intervensi pihak luar, bisa dari eksekutif, legislatif maupun pihak-pihak yang berkepentingan dengan kasus,” jawab mas Bro.
“Isu yang acap mencuat, hukum dipolitisasi atau politisasi terhadap hukum demi kepentingan dan tujuan politik tertentu, misalnya untuk melanggengkan kekuasaan,” urai Heri.
“Jika bicara melanggengkan kekuasaan berarti hanya dapat dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan, kalau rakyat kecil apa yang hendak dilanggengkan,” tutur Yudi.
“Kekuasaan itu banyak macamnya, bisa soal bisnisnya, ekonominya, kekuasaan eksekutif, legislatif, bisa juga kekuasaan politiknya. Pastinya, karena memiliki kemampuan maka bisa mengintervensinya. Tanpa kemampuan, mana bisa mengintervensi proses pengambilan keputusan,” beber mas Bro.
Baca Juga: Link Video Bocil Block Blast Zoom Viral Banyak di Cari? Ini Fakta di Baliknya
“Cukup beralasan, jika Ketua MK mengajak seluruh pihak menjaga agar lembaga MK terbebas dari segala bentuk intervensi maupun tekanan politik,” ungkap Heri.
