POSKOTA.CO.ID - Penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap dan one way biasa diberlakukan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, seiring meningkatnya volume kendaraan pada akhir pekan.
Kebijakan ini menjadi langkah rutin aparat kepolisian untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas, khususnya pada jalur wisata Puncak Bogor yang kerap dipadati kendaraan dari arah Jakarta dan sekitarnya.
Informasi terkait kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor sendiri perlu dipahami secara menyeluruh oleh setiap pengendara.
Aturan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional.
Regulasi tersebut mencakup Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Di mana, aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur Puncak Bogor, khususnya pada periode akhir pekan dan hari libur nasional.
Lantas, jam berapa jadwal ganjil genap dan one way di Puncak Bogor hari ini? Cek info lebih lanjut pemberlakuan mulai dari 9-11 Januari 2026.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polres Bogor Terapkan Car Free Night dan Sebar Supeltas di Jalur Puncak
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sistem ganjil genap di jalur Puncak diterapkan dengan jadwal sebagai berikut.
Jumat, 9 Januari 2026
Pemberlakuan dimulai pukul 14.00 WIB. Karena tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas menuju Puncak.
Sabtu dan Minggu, 10–11 Januari 2026
Penerapan ganjil genap dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Namun demikian, waktu mulai pelaksanaan bersifat situasional dan dapat disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan di kawasan Simpang Gadog.
-(1).jpg)