Jual Gula Industri ke Konsumen, Wanita Distributor Ditahan Polisi

Senin 17 Sep 2018, 21:26 WIB

JAKARTA  - Bareskrim Polri menahan seorang wanita dalam kasus Gula Kristal Rafinasi (GKR). Tersangka Khatimah Putri Wahtuti terlibat menyalurkan GKR ke konsumen padahal jenis gula tersebut hanya boleh didistribusikan untuk industri makanan dan minuman. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Khatimah ditahan pada Minggu (16/9). Tersangka merupakan distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Ia diduga sengaja memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI)/tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene (satu grup) agar dapat menjual lebih banyak. "Keterangan tersangka bahwa 2 pabrik GKR tersebut yang menyuruh merubah TDI yang asli kapasitas 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah," ucap Dedi, Senin (17/9). Dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal atau tidak sesuai ketentuan itu pihak pabrik mendapatkan komisi. Direksi Pemasaran PT PDSU, Tendy, mendapatkan komisi Rp1,220 miliar. Sementara Wendi, salah satu direksi PT Makassar Tene, menerima Rp60 juta. Bareskrim Polri sendiri telah memeriksa 6 saksi, dan memeriksa tersangka yang langsung dilakukan penahanan, dengan menyita gula 36 ton di toko di Magelang, Jawa Tengah. "Kasus ini masih terus didalami penyidik kemungkinan ada tersangka lain," tukasnya. (ilham/win)


News Update