JAKARTA - Bareskrim Polri menahan seorang wanita dalam kasus Gula Kristal Rafinasi (GKR). Tersangka Khatimah Putri Wahtuti terlibat menyalurkan GKR ke konsumen padahal jenis gula tersebut hanya boleh didistribusikan untuk industri makanan dan minuman. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Khatimah ditahan pada Minggu (16/9). Tersangka merupakan distributor gula rafinasi yang membeli gula dari perusahaan produsen gula PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU). Ia diduga sengaja memalsukan dokumen izin usaha industri (IUI)/tanda daftar industri (TDI) bersama-sama pabrik GKR PT PDSU dan PT Makassar Tene (satu grup) agar dapat menjual lebih banyak. "Keterangan tersangka bahwa 2 pabrik GKR tersebut yang menyuruh merubah TDI yang asli kapasitas 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton sehingga pabrik dapat kuota impor raw sugar bertambah," ucap Dedi, Senin (17/9). Dari hasil keuntungan penjualan GKR ilegal atau tidak sesuai ketentuan itu pihak pabrik mendapatkan komisi. Direksi Pemasaran PT PDSU, Tendy, mendapatkan komisi Rp1,220 miliar. Sementara Wendi, salah satu direksi PT Makassar Tene, menerima Rp60 juta. Bareskrim Polri sendiri telah memeriksa 6 saksi, dan memeriksa tersangka yang langsung dilakukan penahanan, dengan menyita gula 36 ton di toko di Magelang, Jawa Tengah. "Kasus ini masih terus didalami penyidik kemungkinan ada tersangka lain," tukasnya. (ilham/win)

Jual Gula Industri ke Konsumen, Wanita Distributor Ditahan Polisi
Senin 17 Sep 2018, 21:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Profil dan Karir Kompol Kosmas yang Dipecat Polri Buntut Tewasnya Affan Kurniawan
Kamis 04 Sep 2025, 00:39 WIB
HIBURAN
Apakah Feby Belinda Istri Pertama Ahmad Sahroni? Ini Profil dan Fakta yang Jarang Tersorot
03 Sep 2025, 22:00 WIB

Daerah
Empat Gudang di Jalan Kolonel Masturi Cimahi Ludes Terbakar, Termasuk Gudang Arsip Pemkot
03 Sep 2025, 21:57 WIB

EKONOMI
Dana Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu September 2025, Begini Cara Mengecek Penerima
03 Sep 2025, 21:52 WIB

JAKARTA RAYA
Dituding Semena-mena Naikan Harga Sewa Kios Plaza 2 Blok M, KOPEMA Beri Penjelasan
03 Sep 2025, 21:46 WIB

Nasional
Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri Imbas Lindas Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
03 Sep 2025, 21:39 WIB

Nasional
Jangan Terlambat! Batas Akhir Usulan NI PPPK Tahap 2 Sampai 10 September 2025, BKN Ingatkan Instansi Wajib Tuntaskan
03 Sep 2025, 21:30 WIB

EKONOMI
Modal Rp50 Ribu! Cara Investasi Emas di Pegadaian Digital untuk Pemula
03 Sep 2025, 21:15 WIB

Nasional
Presiden Mahasiswa IPB Tuntut Polisi Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditahan
03 Sep 2025, 21:13 WIB

GAYA HIDUP
Long Weekend di Jakarta, Ini 3 Rekomendasi Tempat Wisata Seru yang Bisa Dikunjungi
03 Sep 2025, 20:45 WIB

Nasional
Dipecat dari Kepolisian, Pelindas Affan Kurniawan Menangis dan Minta Maaf
03 Sep 2025, 20:45 WIB

HIBURAN
Ahmad Sahroni Laporkan Pelaku Penjarah Rumahnya ke Polda Metro Jaya, Polisi Periksa 5 Saksi
03 Sep 2025, 20:30 WIB

Nasional
Ada Donatur Demo Rusuh Jakarta, Polisi Sebut Peserta Dijanjikan Imbalan Rp200 Ribu
03 Sep 2025, 20:21 WIB



Daerah
DPRD KBB Komitmen Pastikan Pelayanan Dasar Masyarakat di Wilayah Selatan Berjalan Maksimal
03 Sep 2025, 20:14 WIB

JAKARTA RAYA
Soal Polemik Kenaikan Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Pramono: Batas Atasnya Rp1,5 Juta
03 Sep 2025, 20:06 WIB

Nasional
Profil dan Biodata Ferry Irwandi, Aktivis dan Konten Kreator Viral yang Berani Kritik DPR
03 Sep 2025, 20:03 WIB

