KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Kompol Cosmas K Gae berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian.
Putusan ini dibacakan dalam sidang etik yang digelar hari ini di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Kompol Cosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, dinyatakan bersalah atas pelanggaran serius terkait penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 lalu.
Dalam kejadian tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) yang dikendarai Bripka Rohmat bersama lima anggota Brimob lainnya, termasuk Cosmas.
Baca Juga: Hadiri Sidang Etik Pelindas Affan, Kompolnas Berharap 2 Brimob Dipecat
“Putusan sidang hari ini adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di depan Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Rabu, 3 September 2025.
Sidang dimulai, Rabu, 3 September 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.40 WIB. Sebelum menjalani sidang, Cosmas terlebih dulu dilakukan penempatan khusus (Patsus) telah dijalani oleh sejak 29 Agustus hingga hari ini, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri. Dalam sidang etik ini turut hadir rekannya yang ada di mobil rantis tersebut sebagai saksi.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Kompolnas Soroti Dugaan Pidana dalam Kasus Rantis Tabrak Ojol, 7 Brimob Terancam Dipecat
Trunoyudo menjelaskan, Komisi KKEP dalam sidang ini dipimpin oleh Wa Irwasum Polri, Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Brigjen Agus Wijayanto, dan tiga anggota lainnya, Kombes Heri Detiawan, Kombes Yudi Wiyono, serta AKBP Christian Tonato. Sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang, antara lain Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.
"Jalannya sidang etik diawasi secara internal dan eksternal oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, serta Kementerian Hukum dan HAM," ucap Trunoyudo.