Jangan Terlambat! Batas Akhir Usulan NI PPPK Tahap 2 Sampai 10 September 2025, BKN Ingatkan Instansi Wajib Tuntaskan

Rabu 03 Sep 2025, 21:30 WIB
Ilustrasi PPPK - Jangan sampai terlambat! Batas usul NI PPPK Tahap 2 ke BKN adalah 10 September 2025. Keterlambatan berisiko mengganggu proses penerbitan SK dan pengangkatan ASN. Baca selengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi PPPK - Jangan sampai terlambat! Batas usul NI PPPK Tahap 2 ke BKN adalah 10 September 2025. Keterlambatan berisiko mengganggu proses penerbitan SK dan pengangkatan ASN. Baca selengkapnya. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mempertegas batas akhir pengusulan Nomor Induk (NI) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Seluruh instansi pemerintah diharuskan menyelesaikan dan menyampaikan usulan mereka paling lambat pada 10 September 2025.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 ini bukan sekadar pengingat, melainkan sebuah instruksi krusial untuk memastikan kelancaran proses integrasi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.

“Penyampaian usulan tepat waktu merupakan elemen fundamental bagi kelancaran seluruh rangkaian administrasi kepegawaian,” demikian penegasan dari BKN.

Baca Juga: Tenggat Waktu Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu Makin Mepet, SSCASN BKN Belum Update

Keterlambatan dalam pengusulan akan berimbas langsung pada tertundanya penerbitan NI PPPK Tahap 2, yang merupakan dokumen dasar legal untuk penetapan dan pengangkatan seorang peserta menjadi ASN.

5 Tahap Penting Menuju Pengangkatan PPPK

Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

BKN juga merinci alur lengkap yang harus dilalui hingga seorang peserta PPPK Tahap 2 resmi diangkat. Proses ini membutuhkan kolaborasi dan ketepatan waktu dari peserta maupun instansi.

  1. Pendaftaran dan Pengisian Dokumen oleh Peserta: Calon pegawai wajib melengkapi dan mengusulkan dokumen, terutama Daftar Riwayat Hidup (DRH), secara mandiri melalui situs SSCASN.
  2. Verifikasi oleh Instansi: Instansi pemerintah tempat peserta melamar bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap kebenaran serta kelengkapan seluruh dokumen yang diunggah.
  3. Pengusulan NI ke BKN: Instansi mengompilasi data semua peserta yang lolos verifikasi dan mengajukannya secara resmi kepada BKN untuk diterbitkan Nomor Induk-nya.
  4. Pemrosesan oleh BKN: BKN akan menelaah setiap berkas usulan. Hasil penilaian BKN akan dikembalikan kepada instansi dalam tiga status: Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Lengkap/Tidak Sesuai (BTS).
  5. Penerbitan Surat Keputusan (SK): Setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, instansi dapat menerbitkan SK Pengangkatan. SK inilah yang menjadi landasan hukum bagi PPPK untuk mulai bertugas.

Baca Juga: Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 2025

Imbauan untuk Kecepatan dan Ketepatan

Menyambut imbauan BKN, para analisis kepegawaian menyarankan setiap instansi untuk segera memproses data peserta yang telah lulus seleksi.

“Perhatikan dokumen satu per satu, pastikan tidak ada yang keliru atau tertinggal. Kesalahan kecil dapat berakibat pada status BTS yang justru akan memakan waktu lebih lama untuk diperbaiki,” tutur KemenPAN-RB.

Para calon PPPK juga dihimbau untuk aktif memantau progress pengusulan mereka melalui SSCASN dan berkoordinasi dengan pihak instansi penempatan untuk memastikan data mereka telah terverifikasi dan terusulkan sebelum deadline.


Berita Terkait


News Update