JAKARTA (Pos Kota) – Desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihentikan mendapat tanggapan serius dari partai politik. Sejauh ini, beberapa kalangan menilai pembahasan tersebut untuk melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mencermati hal itu, Ketua Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding menegaskan perlunya meluruskan penilaian tersebut yang terlanjur beredar di masyarakat. Dia juga mengaku prihatin dengan anggapan bahwa RUU KUHP dan KUHAP yang digodok oleh DPR saat ini dinilai dapat mengamputasi kewenangan lembaga lainnya seperti BNN dan PPATK. “Saya ingatkan bahwa yang mengajukan revisi KUHAP dan KUHP adalah pemerintah sendiri. Karena itu, jika pemerintah masih belum satu suara akan merevisi atau tidak, maka pihak DPR akan bersikap menunggu,” tegasnya, Jumat (21/2). Dia juga mengingatkan, ada beberapa masalah dalam revisi UU KUHP. Misalnya menyangkut sinkron atau tidaknya beberapa pasal yang terdapat di KUHP dengan UU Pidana yang sudah ada. “Yang termasuk dalam konteks ini misalnya pasal soal teroris, korupsi, dan suap,” ujar anggota Komisi Hukum DPR (Komisi III) ini. Hal yang lebih spesifik lainnya misalnya soal kewenangan penyelidikan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sudding mengakui, dalam revisi UU KUHP memang ada klausul untuk melokalisir kewenangan penyelidikan. "Pasal-pasal yang melokalisir kewenangan ini berasal dari pemerintah sehingga tidak tepat jika dalam hal ini masyarakat menyalahkan DPR. Jadi, soal pembahasan ini dilanjutkan atau tidak, bolanya ada pada pemerintah,” pungkasnya. (Rizal/d)

Soal KUHP dan KUHAP, Sikap DPR Tergantung Pemerintah
Jumat 21 Feb 2014, 21:05 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Nasional
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB


Nasional
Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB
News Update

Siapa Pemilik PO Bus Rosalia Indah? Viral Mahasiswa Kehilangan Laptop Berisi Skripsi dari Solo ke Malang
Rabu 16 Jul 2025, 08:13 WIB
TEKNO
7 Rekomendasi HP Samsung 5G RAM 8/256 GB Terbaik yang Sedang Turun Harga
16 Jul 2025, 08:13 WIB

JAKARTA RAYA
Walikota Bekasi Bagikan BLT dari Cukai Tembakau Dibagikan ke Warga Jatiasih
16 Jul 2025, 08:05 WIB

TEKNO
Deretan HP Rp2 Jutaan Terlaris 2025: Spesifikasi Mewah Harga Bersahabat
16 Jul 2025, 07:53 WIB

HIBURAN
Putri Karlina dan Maula Akbar Menikah Kapan? Viral Tanggal Pernikahan Wakil Bupati Garut dan Anak Dedi Mulyadi Bocor ke Publik
16 Jul 2025, 07:48 WIB

HIBURAN
Arti S Line yang Viral di TikTok Apa? Simbol Garis Merah Misterius yang Ada di Drakor Terbaru
16 Jul 2025, 07:37 WIB

TEKNO
Gak Perlu Mahal! Ini Rekomendasi 5 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kualitas Kamera Mirip iPhone di 2025
16 Jul 2025, 07:32 WIB

TEKNO
iPhone 17 Diprediksi Rilis Lebih Cepat? Simak Spesifikasi dan Warna Terbaru yang Bocor ke Publik
16 Jul 2025, 07:30 WIB


JAKARTA RAYA
PLN Pastikan Panggung Bigu Festival 2025 Tetap Terang dan Meriah
16 Jul 2025, 07:18 WIB


HIBURAN
Berapa Umur Maula Akbar? Ini Profil Anak Dedi Mulyadi Calon Suami Wabup Garut Putri Karlina
16 Jul 2025, 07:16 WIB

Nasional
PPG Guru Tertentu 2025 Kembali Dibuka Kemendikdasmen, Ini Alur Pendaftaran via SIMPKB dan Persyaratannya
16 Jul 2025, 07:15 WIB


Nasional
Link Download PDF Pengumuman Jalur Mandiri POLINEMA 2025 Beserta Jadwal Masa Sanggah Terbaru
16 Jul 2025, 07:04 WIB

Nasional
Jadwal Pelajaran SD Kurikulum Merdeka Terbaru, Kelas 1-6 Tahun 2025-2026, Lengkap dengan Alokasi Jam
16 Jul 2025, 06:57 WIB

Nasional
Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2 Dibuka! Tawarkan Full Funding S1-S3, Cek Syarat, Benefit, dan Jadwal Seleksi
16 Jul 2025, 06:55 WIB

EKONOMI
Mau Jadi Konglomerat? Contek 4 Pola Uang Orang Kaya Menurut Timothy Ronald
16 Jul 2025, 06:54 WIB
